Sementara untuk Bosda, nilai Rp 75.000 dikali 1.010 siswa per bulan maka mendekati Rp 1 miliar dalam pengelolaan per tahun anggaran.

Namun, saat disinggung terkait sudah berapa lama dirinya menjabat, Mustafa terkesan mencoba mengelabui media dengan mengklaim bahwa ia baru menjabat di akhir tahun 2025.

Faktanya, berdasarkan data valid yang dikantongi oleh media, Mustafa Muhammad sebenarnya telah memimpin sekolah tersebut sejak pertengahan tahun 2023 menggantikan kepala sekolah sebelumnya, Djunaidi. Upaya menutup-nutupi masa jabatan ini langsung memicu tanda tanya besar mengenai transparansi pelaporan pertanggungjawaban keuangan sekolah dari tahun 2023 hingga 2026.

Indikasi ketidakberesan ini semakin diperkuat oleh data resmi penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang berhasil dihimpun media untuk SMKN 2 Kota Ternate (NPSN: 60200779) melalui tangkapan layar situs resmi pip.kemdikdasmen.go.id. Data tiga tahun terakhir menunjukkan adanya aliran dana ratusan juta rupiah untuk hak-hak siswa tidak mampu.

Sebagaimana tertera dalam dokumen , pada tahun 2023 dana PIP yang disalurkan mencapai Rp 151.500.000 untuk 175 siswa. Angka ini melonjak tajam pada tahun 2024, di mana dana yang mengalir mencapai Rp 285.300.000 untuk 186 siswa. Kejanggalan terus berlanjut pada tahun 2025 lewat dokumen yang memperlihatkan total dana PIP melonjak hingga menyentuh Rp 300.600.000 bagi 189 siswa, dengan pemberian relaksasi mendominasi sebesar Rp 189.900.000 untuk 106 siswa.

Jika diakumulasikan, total dana PIP yang dikelola selama masa jabatan Mustafa dari tahun 2023 hingga 2025 saja sudah menembus angka Rp 737.400.000.

Menanggapi carut-marut tata kelola anggaran jumbo dan ketidakjujuran informasi ini, Praktisi Hukum Kota Ternate, Bahmi Bahrun, S.H., angkat bicara dengan tegas. Saat dimintai tanggapan hukumnya, Bahmi mengutuk keras ketidaktransparanan pihak sekolah dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memanggil serta memeriksa Kepala Sekolah SMKN 2 Kota Ternate, Mustafa Muhammad dan seluruh dokumen penting hingga buka tabungan siswa yang menerima.

“Pernyataan kepala sekolah yang berbeda dengan fakta riil masa jabatannya merupakan indikasi awal yang patut dicurigai. APH harus segera memanggil Kepsek Mustafa Muhammad untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan sekolah dokumen penting, mulai Bosp, bosda, KIP, maupun penanggran LSP -1” tegas Bahmi Bahrun.