TIDORE-Penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret inisial SH alias Suratin Hukum terus bergulir di Satreskrim Polresta Tidore. Meski telah dilayangkan surat panggilan resmi oleh pihak kepolisian, yang bersangkutan diketahui mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik.
Berdasarkan selembar Surat yang diterima Media, Polresta Tidore telah mengeluarkan Surat Panggilan Saksi Ke-2 dengan nomor: S.Pgl/Saksi.2/163/IV/RES.1.11./2026/Reskrim. Panggilan ini merupakan tindak lanjut atas laporan polisi nomor: LP/B/20/III/RES.1.11./2026/SPKT/POLRESTA TIDORE tertanggal 10 Maret 2026.
Kasus yang menjerat SH ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Desa Bukit Durian, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan pada hari Sabtu, 19 Juli 2025 silam. Penyidik Unit II Tipidum Polresta Tidore tengah mendalami keterangan SH untuk membuat terang perkara tersebut.
Menanggapi langkah serius kepolisian, Kuasa Hukum pelapor memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Polresta Tidore. Pihaknya menilai penyidik telah bekerja secara profesional dan prosedural.
“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polresta Tidore, khususnya Satreskrim, yang terus konsisten mengawal kasus penipuan ini. Terbitnya surat panggilan kedua ini menunjukkan bahwa kepolisian tidak main-main dalam menegakkan hukum di wilayah hukum Tidore,” ujar Kuasa Hukum Bahmi Bahrun, Rabu (22/4/26)
Terkait ketidakhadiran SH dalam panggilan tersebut, Kuasa Hukum mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum yang jelas bagi siapa pun yang menghalangi atau tidak kooperatif terhadap proses penyidikan.
“Kami menyayangkan sikap saudara SH yang tidak kooperatif. Perlu diingat bahwa dalam aturan perundang-undangan, jika yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan sah, secara berturut-turut, maka penyidik memiliki kewenangan untuk menghadirkan secara paksa demi kepentingan hukum,” tegasnya.
Sekedar Diketahui, Kasus ini bermula pada tahun 2024 saat korban (M) membeli sebidang tanah dari SH dengan dokumen jual beli yang sah dan diketahui oleh Kepala Desa Durian. Namun, saat korban kembali dari Gebe pada Juli 2025 untuk membangun, ia terkejut mendapati lahan tersebut telah dipasangi fondasi oleh pihak lain (Ibu Vita).
“Saat dikonfrontasi, SH berdalih dengan berbagai alasan teknis dan menawarkan ‘tukar guling’ ke lahan lain di bagian depan. Ternyata, lahan pengganti itu pun bermasalah,” ungkap korban dalam pemberitaan sebelumnya.
Modus SH berlanjut saat korban (M) menemani saudaranya, Humaidi Yusuf. Di lokasi yang sama, SH dengan lincah menawarkan kaplingan di pinggir jalan seharga Rp150 juta. Setelah tawar-menawar, disepakati harga Rp80 juta, namun anehnya, SH tetap menuliskan nominal Rp150 juta di kwitansi dengan alasan agar pembeli lain tidak tahu harga murah tersebut.

Tinggalkan Balasan