Maluku Utara-Pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Ruang Kelas MI Tipe 1 pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Halmahera Barat dengan pagu anggaran mencapai Rp3.631.000.000 hingga kini tak kunjung dikerjakan.

Proyek bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kementerian Agama RI ini diduga sengaja dihambat akibat adanya upaya intervensi dan dugaan ‘kongkalikong’ dari oknum pejabat internal Kanwil Kemenag Maluku Utara.

Berdasarkan data resmi dari sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Agama pada portal INAPROC SPSE dengan Kode Tender 10134101000, proyek ini sebenarnya telah selesai dievaluasi dengan hasil akhir yang sah oleh Pokja Kementrian Agama

Sistem secara valid mencantumkan CV Abdi Nusantara berada di urutan pertama dibubuhi tanda bintang sebagai Pemenang Hasil Evaluasi, baik pada tahapan evaluasi penawaran administrasi dan teknis maupun evaluasi penawaran biaya/harga. Berita Acara Hasil Pemilihan dengan nomor: 11/10134101000/062026, dokumen terkait pun telah resmi diunggah ke dalam sistem sejak 15 Juli lalu, menegaskan status sah perusahaan tersebut sebagai pemenang tender mutlak.

Sesuai jadwal awal, CV Abdi Nusantara seharusnya sudah mulai melaksanakan pekerjaan sejak tanggal 3 Juni lalu setelah mengantongi seluruh dokumen pendukung, hanya saja ada upaya Sanggab Banding di lakukan oleh Cv. Adyah Karya, tetapi upaya Sangggh Banding tidak benar-bemar dap dibuktikan,  sudah Seharusnya Cv. Abdi Nusantara pemenang Tender dengan seluruh dokumen sudah di laksanakan, hingga Admistratif hingga pekerja melalui surat pendukung meliputi Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dokumen Surat Perjanjian Kontrak (SPK) yang telah ditandatangani kedua belah pihak, Jaminan Pelaksanaan berupa bank garansi, hingga Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang menetapkan tanggal pasti dimulainya pekerjaan fisik di lapangan.

Namun, realisasi di lapangan justru berbanding terbalik dengan transparansi data sistem digital tersebut. Pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Maskur, bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, Amar Manaf, diduga kuat sengaja mempersulit dan menahan kelancaran eksekusi proyek ini. Keduanya disinyalir berupaya mengulur waktu demi meloloskan perusahaan lain yang tidak kompeten, yakni CV Adyah Karya.

Padahal, CV Adyah Karya sendiri statusnya sudah dinyatakan gugur dan tidak memenuhi syarat administrasi pengadaan. Berdasarkan penelusuran resmi Tim Pokja Kementerian Agama melalui situs LPJK Kementerian PUPR, Status Sertifikat Badan Usaha (SBU) subklasifikasi BG006 (Konstruksi Gedung Pendidikan) milik CV Adyah Karya telah dicabut. Bahkan, saat diberikan kesempatan sanggah banding, CV Adyah Karya terbukti sama sekali tidak mampu menunjukkan pembuktian atau dokumen otentik yang disyaratkan oleh Pokja.

Berdasarkan informasi dari sumber tepercaya saat ditemui di Kafe Mozaik Baru-baru ini (7/26), ia membenarkan adanya indikasi intervensi kuat dari Kakanwil selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang diduga memaksakan CV Adyah Karya untuk memegang tender proyek tersebut, meski status hukum perusahaan itu jelas-jelas tidak lolos verifikasi prosedural.

Sumber tersebut mengungkapkan bahwa harusnya proyek ini sudah jalan sejak awal Juni oleh CV Abdi Nusantara selaku pemenang mutlak yang memenuhi syarat.

Namun, pihak Kakanwil dan PPK diduga sengaja memotong masa sanggah banding demi membela CV Adyah Karya. Akibatnya, jadwal pengerjaan yang seharusnya dimulai Juni bergeser mundur ke tanggal 15 Juli, dan hingga saat ini pun belum ada tanda-tanda pekerjaan fisik dimulai karena sengaja dipersulit.

Lebih lanjut, ia menduga ada hubungan kekerabatan di balik lambatnya eksekusi proyek ini. Ikatan persaudaraan antara PPK dan Kakanwil ditengarai menjadi pemicu munculnya keputusan-keputusan yang tidak profesional, di mana pemenang tender yang sah secara sistem justru dipersulit, sedangkan perusahaan yang tidak layak terus diupayakan untuk diakomodir.