TERNATE-Insiden represif yang menimpa jurnalis di arena hijau berbuntut panjang. Kantor Hukum Bahmi Bahrun & Partners secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Polres Kota Ternate terkait dugaan intimidasi dan penghalangan tugas jurnalistik yang dilakukan oleh oknum official tim sepak bola di Stadion Gelora Kie Raha.

Pasalnya, peristiwa ini meledak saat sejumlah wartawan tengah menjalankan tugas peliputan pada laga BRI Super League antara Malut United menjamu PSM Makassar, Sabtu (7/3) malam. Ketegangan bermula sekitar pukul 23.05 WIT, ketika Irwan Djailan, jurnalis Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate, sedang mendokumentasikan momen perangkat pertandingan meninggalkan lapangan menuju ruang ganti.

Secara tiba-tiba, seorang pria yang diduga kuat merupakan official tim Malut United menghampiri Irwan dan mempersoalkan aktivitas perekaman tersebut. Oknum tersebut diduga melakukan intimidasi dengan memaksa penghapusan rekaman video, bahkan melakukan provokasi terhadap suporter di sekitar lokasi.

Tak hanya itu, oknum tersebut juga memerintahkan petugas pengamanan (steward) untuk mengusir jurnalis dari area tribun, padahal para pekerja pers tersebut mengantongi ID Card resmi dan berada di zona peliputan yang sah.

Menanggapi tindakan tersebut, Kuasa Hukum pelapor, Bahmi Bahrun, S.H., mengecam keras aksi arogansi yang terjadi di ruang publik tersebut.

“Tindakan oknum yang melakukan intimidasi dan pemaksaan penghapusan rekaman ini bukan sekadar arogansi personal, melainkan serangan nyata terhadap pilar demokrasi. Wartawan dalam menjalankan tugasnya berdiri di atas mandat undang-undang dan dilindungi secara penuh oleh hukum negara,” tegas Bahmi dalam pernyataan persnya di Ternate, Senin (9/3/26).

Bahmi secara tajam mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 telah memberikan garis demarkasi yang jelas bagi siapa pun yang sengaja menghambat tugas jurnalistik. Pelaku dapat diancam pidana penjara dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

“Kami tidak akan membiarkan hukum diinjak-injak oleh cara-cara premanisme yang mencoba membungkam suara pers. Tidak ada alasan bagi oknum mana pun untuk bertindak sewenang-wenang di atas hukum,” tambahnya.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum mendesak Kapolres Kota Ternate untuk memberikan atensi penuh guna mengusut tuntas laporan ini secara transparan dan profesional. Langkah hukum ini diambil sebagai komitmen untuk memberikan efek jera agar insiden serupa tidak terulang kembali. Bagi Bahmi, kebebasan pers di Maluku Utara adalah harga mati yang harus dijaga demi tegaknya kebenaran informasi bagi masyarakat luas.