Sofifi-Momentum keberadaan Gubernur Maluku Utara di Jakarta tampaknya dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab di tubuh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).
Kabar mengejutkan datang dari internal birokrasi yang mengungkap adanya praktik bongkar pasang kepala sekolah tingkat SMA dan SMK di berbagai cabang dinas kabupaten dengan cara-cara yang diduga manipulatif, mulai dari skema pengeluaran SK hingga dugaan pemalsuan tanda tangan pimpinan daerah.
Praktik “otak-atik” jabatan ini dilaporkan telah merambah ke wilayah Halmahera Timur, Morotai, hingga merembet ke Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalang di balik gejolak pergantian kepemimpinan sekolah ini diduga kuat mengarah pada keterlibatan oknum Kepala Bidang GTK Dikbud Maluku Utara.
Manuver ini terasa kian ganjil mengingat sebelumnya aksi serupa telah terjadi di dua cabang dinas, yakni Haltim dan Morotai. Dari tindak sepihak tersebut, Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian, melalui salah satu koran di Maluku Utara telah menyatakan secara terbuka bahwa pelantikan pejabat Eselon II dan kepala sekolah seharusnya dilakukan secara resmi dan kolektif pada pekan ini.
Namun, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik. Pada Jumat dihari (27/2/26), secara tiba-tiba Redaksi Halamansofifi.id dihubungi oleh seseorang yang identitasnya diminta dirahasiakan.
Sebuah fakta mencengangkan terungkap melalui bukti dokumen yang dikirimkan oleh sumber tersebut. Dokumen itu menunjukkan adanya upaya paksa untuk mendepak Sufiah Iskandar Alam dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Halmahera Selatan sosok yang dikenal memiliki rekam jejak prestasi mumpuniuntuk digantikan oleh Ilham Tugubu.
“SK Plh itu dikeluarkan pada tanggal 3 Februari 2026 dengan nama Ilham Tugubu menggantikan kepala sekolah Sufiah Iskandar Alam yang prestasinya cukup bagus. Ini sangat rancu sekali, mulai dari ketidakteraturan isi poin per poin hingga penggunaan scan tanda tangan,” ungkap sumber tersebut melalui sambungan telepon dini hari
Upaya inprosedural ini semakin terlihat telanjang ketika menilik aspek administrasi Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan. Sumber tersebut membeberkan bahwa terdapat kekacauan kronologi dalam dokumen yang diduga hasil manipulasi scan tanda tangan gubernur.
“Bayangkan saja, SK Pelaksana Tugas (Plt) justru bertanggal 2 Februari, mendahului SK Pelaksana Harian (Plh) yang baru dikeluarkan pada tanggal 3 Februari. Harusnya urutan waktunya menunjukkan ke depan, bukan malah SK Plt keluar lebih dulu sebelum SK Plh. Ini jelas-jelas aneh,” tegasnya menutup pembicaraan.
Keanehan “waktu yang mundur” ini, ditambah dengan format poin-per-poin dalam surat yang tidak beraturan, semakin mempertegas adanya indikasi pemalsuan dokumen negara demi syahwat kekuasaan di tingkat cabang dinas saat pimpinan daerah tidak berada di tempat.

Tinggalkan Balasan