Halmaher Selatan-Akademisi Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA), Yusri A. Boko, melayangkan surat terbuka kepada DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dan DPRD Provinsi Maluku Utara. Dalam surat tersebut, ia mendesak wakil rakyat segera turun tangan menyikapi dugaan perampasan lahan milik warga Desa Fluk, Kecamatan Obi Selatan, yang disebut melibatkan PT Gane Tambang Sentosa (PT GTS).

Yusri menegaskan bahwa tanggung jawab DPRD tidak hanya berada di ibu kota kabupaten, tetapi juga mencakup masyarakat yang tinggal di wilayah-wilayah terpencil, termasuk Desa Fluk. Menurutnya, persoalan agraria yang terjadi di desa tersebut merupakan ujian bagi fungsi pengawasan dan keberpihakan DPRD terhadap hak-hak masyarakat.

Dalam suratnya, Yusri mengungkapkan dugaan bahwa lahan perkebunan seluas sekitar 20 hektare milik warga atas nama Kasman Sangaji telah digusur sebelum adanya pembayaran ganti rugi. Ia menyebut sebelumnya telah dilakukan pengukuran lahan yang melibatkan pemilik lahan, pihak PT GTS, serta pemerintah desa dengan kesepakatan bahwa tidak akan ada aktivitas penggusuran sebelum proses pembayaran diselesaikan.

Namun, menurut keterangan yang diterimanya, aktivitas pembukaan lahan justru dilakukan ketika pemilik lahan sedang berada di Ambon untuk menjalani pengobatan.

“Tanah warga dirampas, tanaman produktif hilang begitu saja. Di mana hati nurani para wakil rakyat ketika masyarakat mengalami kerugian sebesar ini?” tulis Yusri dalam surat terbukanya yang di kutip Media, Rabu (5/7/26)

Yusri menjelaskan bahwa PT GTS merupakan salah satu perusahaan yang beroperasi di Pulau Obi. Ia menyebut perusahaan sebelumnya membayar lahan yang dikategorikan sebagai tanah kavling dengan nilai sekitar Rp2.000 per meter persegi. Namun, menurutnya, persoalan muncul ketika lahan perkebunan yang telah ditanami warga tidak memperoleh skema pembayaran yang berbeda.

Ia mengklaim perusahaan menginginkan harga kebun mengikuti harga tanah kosong sehingga tanaman produktif yang telah ditanam warga selama bertahun-tahun tidak diperhitungkan dalam proses ganti rugi. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai rasa keadilan dan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Yusri juga menyebut lahan milik Kasman Sangaji yang dipersoalkan berisi sekitar 100 pohon kelapa, 500 pohon pala, dan sekitar 2.000 pohon kakao. Ia menilai penggusuran terhadap lahan tersebut dilakukan tanpa menghormati kesepakatan awal yang telah dibuat bersama.

Berdasarkan keterangan keluarga korban yang dikutip dalam surat itu, ketika mereka mempertanyakan alasan penggusuran kepada pihak perusahaan, disebutkan bahwa lahan tidak akan digusur apabila uang pembayaran tanah kavling yang telah diterima sebelumnya dikembalikan.

Keluarga korban kemudian meminta agar lahannya dikembalikan seperti semula.Selain itu, Yusri menginformasikan bahwa pada 3 Agustus 2026 keluarga Kasman Sangaji bersama warga melakukan aksi pemalangan di lokasi yang telah dibuka sebagai bentuk protes terhadap aktivitas tersebut.

Melalui surat terbukanya, Yusri meminta DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dan DPRD Provinsi Maluku Utara segera memediasi penyelesaian sengketa, menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas perusahaan, serta memastikan hak-hak masyarakat memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menyatakan kesiapannya mempertemukan para korban dengan DPRD apabila diperlukan untuk memberikan penjelasan secara langsung mengenai dugaan sengketa lahan tersebut.