TERNATE-Penunjukan Abdul Hamid Payapo (AHP) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. Menteri Pekerjaan Umum (PU) didesak untuk segera mengevaluasi total dan menarik kembali keputusan tersebut demi menjaga kredibilitas institusi.
​Desakan ini disampaikan langsung oleh Praktisi Hukum Maluku Utara, Bahmi Bahrun, S.H. Menurut alumni Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar tersebut, penempatan AHP pada jabatan strategis yang mengendalikan anggaran infrastruktur bernilai fantastis merupakan langkah yang patut dipertanyakan.
Pasalnya, nama Abdul Hamid Payapo pernah menjadi sorotan publik setelah disebut dalam dokumen dakwaan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap proyek jalan di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah Maluku dan Maluku Utara.
“Seorang pejabat yang rekam jejaknya pernah dikaitkan dengan perkara korupsi, meskipun tidak diproses lebih lanjut, seharusnya tidak ditempatkan pada jabatan yang membutuhkan tingkat kepercayaan publik yang tinggi. Menteri PU harus mengevaluasi dan menarik kembali penunjukan tersebut demi menjaga marwah institusi,” tegas Bahmi saat dimintai tanggapan, jumat (19/6/26).
Bahmi menilai, penunjukan AHP tidak hanya menimbulkan polemik hukum dan etika, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.


Tinggalkan Balasan