Halamansofifi.id – Keluarga Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (Alm) digugat di Pengadilan Negeri (PN) Ternate terkait utang piutang yang nilainya capai miliaran rupiah.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Maluku Utara, Jamaluddin Wua, terhadap anak dan istri ahli waris Gubernur Malut (Alm AGK).
Gugatan perdata tersebut telah terdaftar di PN Ternate dengan Nomor Perkara 71/Pdt.G/2026/PN Tte sejak 9 Juni 2026. Dalam gugatannya, Jamaluddin meminta majelis hakim menghukum para tergugat untuk mengembalikan dana pinjaman sebesar Rp1 miliar yang disebut belum dilunasi.
Berdasarkan petitum gugatan, Jamaluddin juga meminta majelis hakim menyatakan sah pengakuan utang secara lisan yang sebelumnya pernah disampaikan almarhum AGK dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi.
Pengakuan tersebut, menurut penggugat, tercantum dalam salinan putusan perkara pada halaman 1162 dan 1173, sehingga dijadikan sebagai salah satu dasar dalam mengajukan gugatan perdata tersebut.
Dalam perkara ini, pihak yang digugat sebagai ahli waris almarhum AGK yakni Hj. Faonia Hi. Djohar (istri), serta Muhammad Thariq Kasuba, Nazlatan Ukhra Kasuba, Nurul Izzah Kasuba, dan Fahijah Kasuba (anak-anak). Penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi.
Selain menuntut pembayaran utang pokok sebesar Rp1 miliar, Jamaluddin juga meminta majelis hakim menghukum para tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp5 miliar.
Tak hanya itu, penggugat turut memohon agar pengadilan menetapkan sita jaminan terhadap aset berupa tanah dan bangunan yang dimiliki para ahli waris guna menjamin pelaksanaan putusan apabila gugatan dikabulkan.
Humas PN Ternate, Albanus Asnanto, membenarkan adanya gugatan perdata tersebut. Ia mengatakan perkara masih berada pada tahap mediasi sesuai ketentuan yang berlaku.



Tinggalkan Balasan