Halamhera Tengah-Pelaksanaan proyek bendungan irigasi oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara di Desa Wairoro, SP I Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, memicu kontroversi. Proyek yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga dikerjakan di atas lahan yang masih dalam status sengketa. Jumat (6/2/26)

Berdasarkan fakta di lapangan, pembangunan sempat tertunda akibat belum tuntasnya masalah pembebasan lahan. Terdapat lahan sepanjang 88 meter yang masih bermasalah dengan warga terkait proses pembayaran. Hal ini berdampak pada volume pekerjaan yang dilaporkan tidak mencukupi atau berkurang sepanjang lahan yang disengketakan tersebut. Selain masalah lahan, kualitas pengerjaan proyek ini juga menjadi sorotan tajam.

Temuan di lokasi menunjukkan adanya penggunaan material batu kapur yang kualitasnya diragukan untuk bangunan air. Tidak hanya itu, aspek keselamatan kerja (K3) pun tampak diabaikan; para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm, rompi, maupun sepatu pelindung sebagaimana mestinya.

Isu miring kian menguat dengan adanya dugaan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga yang memiliki kedekatan khusus dengan Kepala BWS Maluku Utara.

Pengawas proyek, Muhlis Ibrahim, saat dikonfirmasi di lokasi beberapa waktu lalu, mengakui adanya kendala lahan yang menghambat progres pekerjaan. Meski begitu, pihaknya menyatakan tetap menargetkan penyelesaian secepatnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak BWS Maluku Utara untuk memberikan penjelasan resmi terkait berbagai temuan dan dugaan pelanggaran dalam proyek strategis tersebut.