Kepulauan Sula-Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula, Rosihan Buamona disebut terlibat dalam proyek Pekerjaan Puskesmas Kabau Tahap II yang dikerjakan oleh CV. Ziyad Bilal Berqah dan Fuata Tahap II yang dikerjakan oleh CV. Dwiyan Pratama sejak awal dari proses tender saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ).

Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara, Wahyudi M.Jen menyampaikan bahwa keterlibatan Rosihan bukan saja pada proses pekerjaan tapi dari awal sejak tender berjalan. Menurutnya berdasarkan data yang dimiliki dua paket tersebut diatur sejak awal dimana Rosihan yang meminta Direktur kedua perusahaan untuk ikut lelang.

“jadi begini data dan informasi yang kami kantongi itu ini kadis PUPR itu sejak awal yang atur pekerjaan Puskesmas itu perusahaan mana yang dimenangkan saat dia masih menjabat sebagai Kabag ULP, dia yang kumpul itu perusahaan dan suruh ikut tender.” Ungkapnya.

Menurut Wahyudi pengaturan pemenang tender oleh Kadis PUPR, sendiri dilihat temuan-temuan sejumlah bukti terkait dokumen tender yang seharunya tidak memenuhi ketentuan untuk dimenangkan. CV Dwiyan Pratama yang dinyatakan menang dalam paket Puskesmas Fuata ditemukan data berdasarkan sistem LPJK PUPR, Sertifikasi Badan Usaha (SBU) kode BG005 yang disyaratkan dalam dokumen tender dibuat pada tanggal 19 Maret 2025 ditangguhkan asosiasi yang menerbitkan SBU.

“SBU perusahan CV Dwiyan Pratama ditangguhkan berati perusahaan tersebut bermasalah secara administrasi. Masa dimenangkan dalam tender inikan sudah menyalahi ketentuan, tender sudah diatur dan sudah masuk dalam perbuatan melawan hukum.” Tegasnya.

Hal yang sama juga terjadi pada paket pekerjaan Puskesmas Kabau, berdasarkan data dokumen perusahaan CV. Ziyad Bilal Berqah yang baru dibuat dua bulan ditetapkan sebagai pemenang tender. Berdasarkan dokumen AKTA nomor 05 tanggal 13 Maret 2025 dan data AHU Kemenkumham tanggal 14 Maret 2025. Begitu juga dengan data SBU yang baru diterbitkan pada tanggal 29 April 2025.

“ini perusahan dibuat bulan Maret SBU bulan April, ikut tender bulan Juni 2025, meskipun secara administrasi dia bisa ikut tender tapi secara pengalaman untuk kemampuan menyelesaikan pekerjaan tidak dimiliki apalagi ini konstruksi bangunan kesehatan, belum lagi tidak memiliki kemampuan untuk menyediakan alat berat sesuai ketentuan tender.” Jejas Wahyudi.

Masalah pengaturan tender Puskesmas Kabau bukan saja pada administrasi tapi juga pada langkah pembatalan pemenang tender sebelumnya sepihak oleh pokja, sejak tender awal sudah ditetapkan pemenang tender CV. Permata Bersama tanggal 2 Juli 2025 akan tetapi, tiba-tiba dibatalkan dengan alasan. Tidak menjalankan prosedur berdasarkan Dokumen Pemilihan.

“Paket ini kan tiga kali dibatalkan, di tender kedua itu CV. Permata Bersama sudah ditetapkan menang, mereka batalkan dengan alasan yang tidak jelas. Kemudian itu CV. Ziyad Bilal yang ditetapkan pememang itu dalam tender ketiga Pokja sudah nyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi Tehnis bagaiman bisa dia ditetapkan pemenang di tender ulang dipaket yang sama.” Cetusnya.

Lanjut Wahyudi, masalah pembatalan tender, bermula karena Kabag UPBJ Saat itu Rosihan Buamona, tidak menginginkan CV. Permata Bersama menjadi pemenang dari paket Puskesmas Kabau. Sehingga dirinya meminta untuk dibatalkan dan memindahkan salah satu anggota Pokja bernama Risal Upara dan dipindahkan ke OPD lain.

“Puncaknya ketiga Si Kadis PUPR ini waktu itu yang meminta dibatalkan dan salah satu anggota Pokja dikeluarkan dari Pokja karena dianggap tidak patuh. Silahkan di cek dan terbawa ke Pembatalan Puskesmas Fuata juga dengan alasan Pergantian anggota Pokja.” Ungkapnya.

Ketua LIN juga menegaskan bahwa fakta-fakta tersebut akan disampaikan dalam dokumen laporan dugaan korupsi di Kejati Malut pada Kamis 20 Agustus 2025 di Kejaksaan Tinggi secara Resmi. Dirinya menegaskan bahwa perbuatan Kadis PUPR Sula tersebut telah menyalahi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan nomor 46 tahun 2025 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Besok dia, kadis PUPR Sula juga akan kami laporkan dengan pidana penyalahgunaan kewenangan sebagai pejabat negara, serta ketentuan pasal 2 dan Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.” Tutupnya.