Halamhera Timur-Sentral Organisasi Pelajar Mahasiswa Indonesia (SeOPMI) Halmahera Timur Maluku Utara, Asyadi S. Ladjim menyoroti standar kualifikasi dan pengelolaan karyawan Perjanjian Kerja Waktu Pertentu (PKWT) di PT Tunas Persada Mining (TPM). Organisasi ini menilai sistem tata kelola ketenagakerjaan di internal perusahaan tambang tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh.

SeOPMI menilai proses rekrutmen, penempatan, evaluasi kinerja, hingga perpanjangan kontrak kerja di PT TPM terindikasi tidak transparan dan minim indikator yang terukur. Padahal, pengangkatan dan evaluasi pekerja seharusnya berpijak pada standar objektif seperti kompetensi, sertifikasi, serta ketaatan pada aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Hubungan kerja PKWT telah diatur tegas dalam regulasi ketenagakerjaan. Pengelolaan tenaga kerja tidak boleh didasarkan pada pertimbangan subjektif atau kepentingan pihak tertentu. Jika penilaian pekerja dilakukan dengan standar yang kabur, maka yang patut dievaluasi bukan pekerjanya, melainkan sistem manajemennya,” tegas Asyadi S. Ladjim SeOPMI Haltim

Secara hukum, tata kelola PKWT mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK. Selain itu, aspek keselamatan operasional mengikat pada UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Atas berbagai persoalan tersebut, SeOPMI Haltim melayangkan sejumlah tuntutan tegas kepada manajemen PT TPM:

Evaluasi dan Pencopotan Manajemen Site: Desak evaluasi terhadap HRD-Site PT TPM (Mochamad Erdiansyah), serta pencopotan HR (Daniel Yuan) dan Pengawas Lapangan (Saudara Yakop).

Transparansi Indikator Kinerja: Membuka secara rinci standar penilaian kinerja sebagai acuan perpanjangan atau pemutusan kontrak kerja.

Audit Legalitas Kontrak: Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen PKWT guna memastikan tidak ada aturan ketenagakerjaan yang dilanggar.

Pemberantasan Nepotisme: Menjamin proses rekrutmen bebas dari praktik diskriminasi, nepotisme, mau pun intervensi pihak luar.

Pemenuhan Hak dan Ruang Dialog: Membuka ruang komunikasi bersama perwakilan pekerja serta memastikan seluruh hak kompensasi akibat berakhirnya PKWT dibayarkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pelibatan Dinas Ketenagakerjaan: Mengandeng instansi ketenagakerjaan berwenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan langsung di lapangan.

SeOPMI menegaskan bahwa kritik terbuka ini tidak bertujuan menghambat iklim investasi di Halmahera Timur. Namun, keberlangsungan investasi dan target produksi perusahaan tidak boleh mengorbankan kepastian hukum serta hak-hak dasar para pekerja.

“Ukuran profesionalisme perusahaan tidak hanya dilihat dari kejar target produksi dan keuntungan semata, melainkan dari sejauh mana perusahaan memperlakukan pekerjanya secara adil dan bermartabat. Jika PT TPM mengklaim seluruh proses telah sesuai aturan, maka evaluasi terbuka dan audit transparan adalah cara terbaik untuk membuktikannya kepada publik,” pungkasnya.