Sofifi-Pimpinan Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara, Sarjan Hi. Ibrahim melontarkan kecaman keras terkait rentetan dugaan praktik nepotisme dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Muhammad Zufriyadi selaku Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).
Praktik yang dinilai mencederai birokrasi ini meliputi penonjoban kepala sekolah secara sewenang-wenang, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) yang kental nuansa nepotisme, hingga dugaan penggunaan anggaran negara untuk mengontrak rumah milik ibu kandung sendiri sebagai kantor cabang dinas.
Tanggapan Ketua PW SEMMI Maluku yang diterima Media, Kamis (12/2/25) Ia menilai situasi di Cabdin Haltim sudah dalam tahap mengkhawatirkan dan merusak tatanan pemerintahan.
Menurut sumber terpercaya, praktik kontrak rumah pribadi milik ibu kandung Zufriyadi yang berlokasi di Jalan Kantor tersebut disinyalir telah berlangsung sejak tahun 2017-2019 setelah dia menggantikan pejabat sebelumnya, Pak Banda.
PW SEMMI mempertanyakan profesionalisme Zufriyadi yang dinilai tidak layak mengevaluasi kinerja pegawai di tingkat kabupaten jika dirinya sendiri secara terang-terangan menabrak aturan.
Kebal hukumnya Zufriyadi yang tidak pernah dievaluasi atau mendapatkan penyegaran jabatan sejak 2017-2019 disinyalir membuat tindakan nepotisme ini menjadi permanen dan mengakar di Cabdin Haltim.
Lebih lanjut, PW SEMMI menyoroti kinerja Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, yang dinilai terkesan sengaja membiarkan praktik menyimpang ini terus berlanjut.
Sikap ini dianggap bertolak belakang dengan upaya Gubernur Maluku Utara, Ibu Sherly, yang tengah gencar menata dan memperbaiki birokrasi agar berjalan sesuai dengan sistem merit, di mana penempatan pegawai didasarkan pada kualifikasi dan kompetensi, bukan kedekatan kekeluargaan, ini wilayah Kadis Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Maluku Jagan tutup mata, sistem Merit Diporakporandakan.
PW SEMMI mendesak klarifikasi Kadisdikbud mengapa oknum seperti Zufriyadi dibiarkan leluasa menabrak aturan, mulai dari penonjoban kepala sekolah demi kepentingan kroni, hingga menjadikan rumah ibunya sebagai kantor dinas.
Tindakan menjadikan aset keluarga sebagai objek kontrak instansi pemerintah dinilai menabrak sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang pejabat pemerintahan menetapkan keputusan yang dilandasi oleh konflik kepentingan, serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Kontroversi ini melengkapi dugaan nepotisme sebelumnya, di mana Zufriyadi diduga meloloskan istrinya, Nurun M. Rapi, dalam seleksi PPPK tanpa prosedur yang sah, dan menunjuk istrinya dalam Surat Tugas Nomor: 800.1.11/09/CABDISDIKBUD-HT/2026 untuk mendampingi Kadisdikbud dalam kunjungan kerja.
PW SEMMI Maluku Utara mendesak Inspektorat Provinsi Maluku Utara untuk segera melakukan audit, Jika dugaan ini terbukti Uang Kas daerah digunakan untuk kantor dan operasional Cabang Halmahera Timur Sejak Tahun 2017-2019, maka kami meminta Kejati memanggil Cabdin Haltim dan menindak tegas sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan