Halmahera Timur- Langkah Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Halmahera Timur, Muhammad Zufriyadi, menuai polemik tajam. Kebijakannya menonjobkan Kepala Sekolah SMA Negeri di Halmahera Timur dan langsung mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) hanya dalam kurun waktu satu minggu, dinilai terburu-buru dan menyalahi prosedur.

Sumber internal di lingkungan Dinas Pendidikan mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil Zufriyadi tanpa menunggu arahan atau petunjuk teknis dari Gubernur Maluku Utara.

Tindakan sepihak ini memicu pertanyaan besar terkait motif di balik perombakan mendadak tersebut.

“Pak Zufriyadi terlalu buru-buru menonjob dan menerbitkan SK Plt dalam kurun waktu satu minggu. Kenapa tidak menunggu saja rotasi mutasi, sehingga dilakukan secara bersama-sama? Padahal minggu depan ada agenda pelantikan resmi, kenapa harus terburu-buru?” Beber sumber internal tersebut kepada media, Senin (16/2/2026).

Lebih jauh, sumber tersebut menuding adanya kepentingan pribadi di balik tindakan Kacabdin. Zufriyadi disinyalir memanfaatkan posisinya untuk mengelola anggaran operasional kantor yang fantastis, sementara efektivitas kinerjanya dipertanyakan.

“Ini karena kepentingan Zufriyadi. Dalam kepemimpinannya, ia hanya punya satu pegawai aktif. Padahal, pos anggaran operasional dan kebutuhan kantor yang diterima setiap tahun mencapai Rp200 juta, dan yang anehnya tidak papa kantor pada umunya instansi lain,” ungkapnya

Kejanggalan bertambah karena kantor Cabang Dinas diketahui beroperasi di rumah pribadi Zufriyadi.

“Jika setiap tahun ada Rp200 juta untuk operasional kantor, sementara kantornya milik pribadi, berarti uang itu masuk ke kantong dia (Zufriyadi),” tegasnya.

Tak hanya masalah anggaran dan kebijakan mutasi, Zufriyadi juga disorot terkait dugaan nepotisme dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Dugaan meloloskan istri sebagai P3K tanpa melalui masa honorer, dan menunjuk istri mendampingi kunjungan Kadis Pendidikan beberapa minggu lalu, ini sudah tidak menjadi rahasia lagi di kalangan pegawai dan guru di Cabang Dinas Pendidikan Haltim,” cecernya

Mengenai alasan nonjob terhadap kepala sekolah, terutama Kepala SMAN 6 Haltim, Lasiali, sumber tersebut menilai argumen Zufriyadi tidak berdasar. Zufriyadi beralasan mutasi didasarkan pada kinerja, namun mengabaikan prestasi nyata di lapangan.

“Coba lihat kinerja Kepala Sekolah Lasiali, dia bangun pagar, buat rumah dinas. Apa itu bukan kinerja? Kebijakan Zufriyadi yang tidak prosedural membuat data di Dapodik belum tergantikan. Artinya, nonjob dan pengangkatan Plt tidak mengikuti prosedur, dan administrasi provinsi belum melakukan pergantian karena legalitas SK Plt masih diragukan keabsahannya,” pungkas sumber tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Halmahera Timur, Muhammad Zufriyadi, masih terus dilakukan.