Maluku Utara-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara meminta Polda Maluku Utara tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di tingkat kabupaten, tetapi juga segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara.
Desakan tersebut disampaikan Ketua DPD LIN Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, menyusul langkah Ditreskrimum Polda Malut yang saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penebangan mangrove di kawasan Kusu Island Resort.
Sebelumnya, Polda Malut telah meminta keterangan sejumlah pihak, di antaranya Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif Halsel Ali Dano Hasan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Halsel Samsu Abubakar, Kepala Desa Sabatang Imran Wahid serta pihak KPH Halmahera Selatan. Direktur Reskrimum Polda Malut Kombes Pol. I Gede Putu Widyana juga membenarkan bahwa pemeriksaan sedang berjalan.
Menurut Wahyudi, rangkaian pemeriksaan tersebut seharusnya tidak berhenti pada pejabat yang dianggap memiliki keterkaitan secara administratif di tingkat kabupaten. Sebab, apabila benar terjadi pengrusakan kawasan mangrove, maka perlu ditelusuri pula sejauh mana fungsi pengawasan kehutanan di tingkat provinsi berjalan.
“Kami meminta Polda Maluku Utara jangan hanya memeriksa Kadis Pariwisata dan Kadis Lingkungan Hidup Halsel. Kadis Kehutanan Provinsi Maluku Utara juga harus dipanggil dan diperiksa. Jangan sampai ada dugaan pembiaran, tetapi pejabat yang memiliki kewenangan pengawasan justru tidak disentuh,” tegas Wahyudi M. Jen.
LIN Malut mempertanyakan bagaimana aktivitas yang diduga merusak kawasan mangrove dapat berlangsung apabila pengawasan terhadap kawasan hutan dan lingkungan benar-benar berjalan sebagaimana mestinya.
“Kalau benar ada pengrusakan mangrove, pertanyaannya sederhana: siapa yang mengawasi? Siapa yang mengetahui? Dan sejak kapan aktivitas itu berlangsung? Jangan sampai setelah ramai diberitakan baru semua pihak seolah-olah tidak tahu,” ujar Wahyudi.
Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap Kadis Kehutanan Provinsi bukan berarti pihak tersebut telah dianggap bersalah. Namun, menurut LIN, pemeriksaan diperlukan untuk mengungkap secara terang benderang apakah terdapat kelalaian, lemahnya pengawasan, atau bahkan dugaan pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem mangrove.
“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Kami meminta aparat membuka semua pintu pemeriksaan. Kalau memang Kadis Kehutanan tidak tahu, tentu ada penjelasannya. Tetapi kalau ada indikasi pembiaran atau kelalaian dalam menjalankan kewenangan, itu juga harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Wahyudi menilai persoalan mangrove tidak boleh dipandang sebagai persoalan kecil karena berkaitan langsung dengan kelestarian kawasan pesisir dan lingkungan hidup. Karena itu, setiap dugaan pengrusakan harus ditangani secara serius, transparan dan tidak tebang pilih.
LIN Malut juga meminta penyidik Polda Malut menelusuri seluruh aspek perizinan, status kawasan, pihak yang melakukan aktivitas di lokasi, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kawasan tersebut.
“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada pelaksana di lapangan, tetapi tumpul ketika menyentuh pejabat yang memiliki kewenangan. Kalau memang ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diperiksa berdasarkan fakta dan kewenangannya masing-masing,” tegasnya.
Menurut Wahyudi, langkah Polda Malut yang telah memeriksa sejumlah saksi merupakan awal yang baik. Namun, penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak meninggalkan pertanyaan besar mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap pengawasan kawasan tersebut.
“Kami berharap Polda Malut bekerja profesional dan tidak berhenti di permukaan. Periksa semua pihak yang memiliki hubungan dengan kawasan Kusu Island, termasuk Dinas Kehutanan Provinsi. Bongkar sampai terang siapa yang memberi izin, siapa yang mengawasi, siapa yang melakukan aktivitas, dan apakah benar ada pembiaran terhadap pengrusakan mangrove,” pungkas Wahyudi.
DPD LIN Maluku Utara menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut dan mendorong aparat penegak hukum untuk memastikan dugaan pengrusakan mangrove di Kusu Island Resort diproses secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



Tinggalkan Balasan