TERNATE-Pengadilan Negeri (PN) Ternate secara resmi menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Sadik Hamisi melalui kuasa hukumnya, Supriadi Hamisi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada hari Senin.
Sidang putusan perkara dugaan penganiayaan seorang jurnalis di Ternate ini dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal, Suhardin Z. Sapaa, S.H., dan dibantu oleh Panitera Pengganti, Siswadi, S.H.
Dalam gugatannya, pihak pemohon mempersoalkan keabsahan prosedur hukum yang dilakukan oleh Polres Ternate.
Sadik Hamisi melalui kuasa hukumnya mendalilkan bahwa pihak kepolisian tidak melakukan penyelidikan, tidak memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), hingga langsung menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa adanya pemeriksaan saksi terlebih dahulu.
Namun, setelah melalui proses persidangan dan mendengarkan jawaban serta bukti-bukti dari pihak termohon (Polres Ternate), Hakim Suhardin Z. Sapaa menilai bahwa langkah hukum dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polres Ternate telah sesuai dengan koridor hukum dan prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk menolak seluruh gugatan praperadilan dari pemohon.
Merespons putusan tersebut, Rabu (10/6/26). Kapolres Ternate melalui Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin  menyatakan apresiasinya terhadap putusan pengadilan.
Menurutnya, putusan ini membuktikan bahwa kinerja penyidik Satreskrim Polres Ternate dalam menangani perkara tersebut telah berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, maka proses penyidikan terhadap perkara yang menjerat Sadik Hamisi dipastikan akan tetap berlanjut ke tahap berikutnya.


Tinggalkan Balasan