SOFIFI-Sikap pejabat Kementerian Agama (Kemenag) Maluku Utara terkait sengkarut proyek pembangunan Gedung Ruang Kelas MI Tipe 1 di MIN Halmahera Barat senilai Rp3,631 miliar kian memicu sorotan publik.

Pasalnya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Malut, Amar Manaf, bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Maskur, memilih memblokir nomor kontak WhatsApp media saat dimintai keterbukaan dan kepastian kelanjutan proyek tersebut.

Proyek yang didanai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kementerian Agama RI ini mendadak stagnan dan hingga pekan ini belum dikerjakan sama sekali (0%), meskipun pemenang tender telah ditetapkan secara resmi.

Berdasarkan data portal INAPROC SPSE LPSE Kemenag (Kode Tender: 10134101000), Pokja Pemilihan telah menetapkan CV Abdi Nusantara sebagai pemenang sah melalui Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 11/10134101000/062026 tertanggal 15 Juli 2026. Namun, tahapan krusial seperti penerbitan SPPBJ, penandatanganan kontrak, hingga Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dihentikan secara sepihak.

Sumber internal menyebutkan, pengerjaan proyek sengaja ditahan menyusul masuknya Sanggah Banding dari CV Adya Karya peserta tender yang gugur di tahap administrasi. Langkah ini diduga dimainkan oleh Kakanwil selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK untuk mengulur waktu demi membatalkan hasil tender atau melakukan tender ulang guna menguntungkan pihak tertentu.

Praktisi Hukum Hendra Karianga menegaskan bahwa KPA maupun PPK tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi hasil evaluasi Pokja yang telah menetapkan pemenang tender.

“Kalau suatu proyek pengadaan barang dan jasa sudah masuk sampai pada proses tender, Kepala Kantor selaku KPA tidak berwenang melakukan intervensi. Tender itu harus kompetitif, objektif, dan tidak boleh ada kepentingan lain,” tegas Hendra yang menyikapi Pejabat yang mengulur waktu pekerjaan dan Kuatnya Intervensi

Sesuai Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pembatalan tender oleh KPA hanya dapat dilakukan apabila Sanggah Banding terbukti benar secara substansi hukum. Jika tuduhan Sanggah Banding tidak terbukti (misalnya SBU tidak aktif), maka Pokja wajib melanjutkan penunjukan pemenang sah tanpa ada pembatalan sepihak.

Hingga saat ini, baik Amar Manaf maupun Maskur belum memberikan pernyataan resmi maupun alasan teknis terkait status proyek apakah dilakukan pembatalan, tender ulang, atau pengerjaan lanjutan.

Awalnya, PPK Maskur enggan memberikan penjelasan detail dan melempar tanggung jawab ke Kakanwil:

“Oh, terkait ini silahkan koordinasi sama pak Kakanwil, abang,” tulis Maskur via pesan singkat.

Sementara Kakanwil Amar Manaf berdalih belum bisa menjelaskan karena berada di luar daerah:

“Itu harus lihat dokumen lagi, sementara saya ada di Jakarta,” singkat Amar Manaf.

Namun bukannya memberikan ruang klarifikasi lanjutan, kedua pejabat tersebut justru memblokir nomor kontak WhatsApp wartawan yang berupaya meminta konfirmasi.

Tindakan ini dinilai sebagai bentuk penutupan akses informasi publik yang melanggar semangat transparansi serta Kode Etik Jurnalistik dalam upaya perimbangan berita.