Maluku Utara-Dugaan intervensi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Maluku Utara, Amar Manaf, terhadap proses tender pembangunan Gedung Ruang Kelas Tipe I Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Halmahera Barat senilai Rp3,6 miliar menuai sorotan publik.

Keputusan untuk membatalkan pemenang tender yang telah ditetapkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dinilai memicu pertanyaan besar terkait jaminan kepastian hukum dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Berdasarkan data pada portal INAPROC SPSE LPSE Kementerian Agama, paket pekerjaan dengan Kode Tender 10134101000 tersebut sejatinya telah menyelesaikan seluruh tahapan evaluasi, mulai dari administrasi, teknis, hingga harga. Hasil evaluasi tersebut secara resmi menetapkan CV Abdi Nusantara sebagai pemenang, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 11/10134101000/062026 yang diunggah ke sistem pada 15 Juli 2026.

Namun, penetapan tersebut terhenti dan tidak berlanjut ke tahapan penunjukan penyedia. Kepala Kanwil Kemenag Maluku Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) justru merekomendasikan ke Pokja untuk membatalkan penetapan pemenang dan menggelar tender ulang.

Langkah ekstrem ini diambil KPA setelah menerima sanggah dari CV Adya Karya yang kemudian ditingkatkan menjadi sanggah banding.

keputusan KPA Selaku Kepala Kantor perwakilan Kementerian Agama Maluku Utara itu,memicu reaksi keras dari praktisi hukum sekaligus pengacara senior, Hendra Karinga. Ia menilai tindakan membatalkan hasil tender yang sudah memiliki pemenang sah merupakan langkah riskan yang wajib berlandaskan dasar hukum yang kuat, bukan sekadar atas kehendak subjektif pejabat pengguna anggaran.

Hendra menegaskan bahwa dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, Pokja merupakan lembaga independen yang diberi kewenangan penuh untuk melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga. Karena itu, intervensi terhadap hasil evaluasi Pokja berpotensi mencederai prinsip transparansi, independensi, persaingan sehat, serta kepastian hukum yang menjadi roh utama pengadaan publik.

Jika seluruh tahapan pemilihan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan pemenang resmi diumumkan, sudah sepatutnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menindaklanjuti proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Hendra mengingatkan konsekuensi hukum yang lebih besar apabila suatu proses sudah berlanjut pada tahap penandatanganan kontrak.

Berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pacta sunt servanda, kontrak yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak. Pembatalan secara sepihak setelah kontrak terbit hanya bisa dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah atau lewat putusan pengadilan, bukan atas dasar alasan yang dipaksakan.

“Pejabat pemerintah, baik KPA maupun PPK, harus menjaga marwah institusi dengan menjalankan seluruh kewenangannya berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap keputusan administrasi harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum agar tidak menimbulkan dugaan perbuatan melawan hukum maupun merugikan pihak-pihak yang telah mengikuti proses pengadaan secara sah,” tegas Hendra Karinga.

Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, pembatalan tender maupun penunjukan penyedia memang memiliki batasan ketat. Tender berjalan secara reguler hanya dapat dinyatakan gagal oleh Pokja atau PA sebelum penandatanganan kontrak jika terbukti ada kesalahan evaluasi, dokumen cacat hukum, atau indikasi persaingan tidak sehat.

Sementara itu, pembatalan SPPBJ oleh PPK umumnya terjadi apabila pemenang mengundurkan diri atau cidera janji. Jika terjadi perselisihan akibat keputusan yang dinilai sewenang-wenang, pihak penyedia dapat menempuh jalur Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan penyalahgunaan wewenang, atau menggugat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa ke Pengadilan Negeri untuk menuntut ganti rugi.

Hingga pekan ini telah terkonfirmasi, Pejabat Pembuat Komitmen, Maskur. Mengarah Agar konfirmasi kepada Kakanwil kemeng Maluku Utara, Amar Manaf selaku kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Oh, terkait ini silahkan koordinasi sama pa kakanwil abang” tulis PPK yang diterima, Kamis (23/7/26).

Sementara keberadaan kakanwil kemenag Maluku Utara, Amar Manaf Selaku KPA berada di Jakarta.

“Itu harus liat dokumen lg sentara saya ada di jkt” tulis Kakanwil pada pekan ini yang di terima Media.