TERNATE-Seorang oknum pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ternate berinisial F alias Safrijal A. Sehe diduga kuat melakukan aksi penipuan dengan modus menjadi calo seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) di institusi Kejaksaan pada Oktober 2023 lalu.
Akibat tindakan tersebut, pelaku diduga berhasil meraup keuntungan pribadi hingga mencapai Rp265 juta dari korbannya.
Aksi penipuan ini bermula saat Safrijal mengetahui bahwa korban tengah bersiap untuk mengikuti seleksi tes ASN Kejaksaan. Memanfaatkan momentum tersebut, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menawarkan jaminan kelulusan kepada korban dan orang tuanya dengan meminta mahar yang awalnya disepakati sebesar Rp156 juta.
Sebagai langkah awal, pelaku meminta uang jaminan atau “uang kepercayaan” sebesar Rp15 juta sebelum tes dimulai dengan dalih pengikat komitmen.
“Jadi dia (oknum) sebelum bicara mahar tes, ia meminta uang kepercayaan 15 juta agar saling percaya. Sebelum tes itu (sisanya) diserahkan seluruhnya, ia juga menyampaikan begitu,” tutur korban kepada awak media, (10/7/26).
Namun, setelah proses seleksi berjalan, korban ternyata dinyatakan tidak lulus tes. Bukannya mundur, Safrijal justru kembali menghubungi korban dan meminta agar orang tuanya menyiapkan uang tambahan sebesar Rp150 juta. Pelaku berusaha meyakinkan korban agar tidak mengkhawatirkan hasil nilai, dengan klaim bahwa uang ratusan juta tersebut akan diserahkan langsung kepada Kepala Kejaksaan.
“Ia datang meminta uang 150 juta untuk diserahkan kepada Kepala Kejaksaan, dan mengatakan bahwa ‘saya dan Kepala Jaksa yang urusan’,” ungkap korban menirukan perkataan oknum pegawai Lapas tersebut.
Guna meyakinkan pihak keluarga, pelaku bahkan sempat menghubungi orang tua korban sebanyak tiga kali agar segera datang ke Kota Ternate untuk menemui pejabat Kejaksaan yang dimaksud.
“Papa saya sudah tiga kali ditelpon oleh Safrizal untuk segera ke Ternate. Tapi ketika orang tua sudah di Ternate, Safrizal tidak pernah mempertemukan dengan Kepala Kejaksaan yang dimaksud,” kesal korban.
Meski demikian, pelaku terus memberikan percaya kepada orang tua korban, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp150 juta secara langsung kepada Safrijal di depan Masjid Al-Munawwar Ternate pada tahun 2023. Saat menerima uang tersebut, pelaku lagi-lagi menenangkan orang tua korban dengan menyatakan bahwa segala urusan seragam hingga pendidikan di luar daerah sudah diakomodir olehnya.
Memasuki bulan Januari 2024, korban sempat membangun komunikasi untuk menanyakan kejelasan hasil tes. Komunikasi tersebut terus berlanjut hingga pada 8 Maret 2024, di mana korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp40 juta yang disaksikan langsung oleh ibu kandung korban.
Meski korban sempat menaruh curiga dan meragukan proses yang tak kunjung jelas, pelaku terus memeras korban dengan dalih adanya permintaan uang tambahan lagi dari Kepala Kejaksaan sebesar Rp60 juta. Korban yang berada di bawah tekanan psikologis akhirnya dengan permintaan Pelaku langsung menyetor uang  korban  ke rekening Bank BCA milik Safrijal.
Kedok penipuan oknum pegawai Rutan ini semakin jauh setelah ia kembali meminta uang tambahan sebesar Rp6 juta, yang diklaim sebagai “uang tanda terima kasih” untuk diserahkan kepada Kepala Kejaksaan sebagai tanda jadi.
Menyikapi tindakan manipulatif yang tak kunjung menemui titik terang ini, kuasa hukum korban, Bahmi Bahrun, S.H., menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum tegas dengan melayangkan somasi pertama kepada oknum pegawai Lapas tersebut.
“Kami selaku kuasa hukum korban telah resmi melayangkan somasi kepada yang bersangkutan (Safrijal). Tindakan oknum ini sudah jelas memenuhi unsur penipuan dan penggelapan, apalagi membawa-bawa nama institusi dan pejabat Kejaksaan untuk memeras klien kami hingga mengalami kerugian materi sebesar Rp265 juta,” tegas Bahmi Bahrun, S.H., kepada media, Senin (13/7/26).
Bahmi menyatakan, lewat somasi tersebut, pihaknya memberikan tenggat waktu bagi pelaku untuk segera mengembalikan seluruh uang milik kliennya dan menunjukkan iktikad baik.
“Kami memberikan waktu yang patut kepada pelaku untuk mengembalikan hak klien kami secara utuh. Jika somasi ini diabaikan dan tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan kerugian ini, maka kami tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum formal, baik melaporkan tindak pidananya ke pihak kepolisian maupun melaporkan pelanggaran disiplin berat ini ke instansi tempatnya bekerja di bawah Kemenkumham,” pungkas Bahmi secara tegas.
Hingga saat ini, korban tidak kunjung mendapatkan kepastian atas kelulusan yang dijanjikan. Berdasarkan akumulasi seluruh kerugian yang dialami korban mulai dari uang kepercayaan, uang jaminan tes, uang operasional, hingga uang tanda terima kasih total uang yang telah disedot oleh oknum pegawai Lapas tersebut kini tercatat mencapai Rp265 juta.


Tinggalkan Balasan