TERNATE-Kuasa hukum korban penganiayaan, Bahmi Bahrun, mendesak pihak Kejaksaan untuk segera melimpahkan berkas perkara penganiayaan yang menimpa seorang wartawan bernama Haerun Hamid ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Hal ini ditegaskan Bahmi mengingat proses hukum yang dinilai sudah memenuhi unsur untuk segera disidangkan.

“Jika berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), kami meminta agar segera dilimpahkan ke pengadilan. Kepastian hukum bagi korban harus diprioritaskan,” ujar Bahmi Bahrun kepada media, Rabu (18/5/2026).

Di sisi lain, pihak korban juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada penyidik Unit Jatanras Polres Ternate. Kinerja penyidik dinilai sangat profesional dan telah bekerja sesuai dengan prosedur (SOP) yang berlaku dalam menangani perkara ini hingga tuntas.

Pasalnya, Peristiwa penganiayaan ini bermula pada 20 Agustus 2025 lalu. Saat itu, korban (Haerun Hamid) mendampingi seorang rekan perempuannya untuk menagih utang di kediaman pelaku, Sadik Hamisi, yang berlokasi di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan.

Menurut penuturan Haerun, kedatangan mereka bermaksud baik karena pelaku kerap menghindar saat ditagih. Namun, situasi memanas ketika rekan korban menyinggung soal iktikad baik penyelesaian utang.

“Saya mencoba menenangkan situasi karena pelaku mulai bertindak kasar kepada rekan saya yang perempuan.

Bukannya tenang, pelaku justru menyerang saya secara membabi buta. Saya dipukul, dicekik, bahkan jilbab rekan saya ditarik hingga terlepas,” ungkap Haerun.

Akibat serangan tersebut, Haerun mengalami sejumlah luka serius di bagian kepala, pipi kanan, serta luka goresan di bagian dada dan punggung.

Setelah kejadian, korban langsung melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Ternate. Namun, perjalanan kasus ini sempat menemui jalan buntu pada akhir tahun 2025.

Haerun mengaku telah dua kali mendatangi penyidik pada Desember 2025 untuk menanyakan kelanjutan laporannya. Saat itu, terlapor (Sadik Hamisi) bersikap sangat tidak kooperatif. Selain membantah tuduhan dan menolak upaya Restorative Justice (RJ) yang sempat ditawarkan, pelaku juga kerap mangkir dari panggilan klarifikasi penyidik.

Menariknya, saat dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan, Sadik Hamisi sempat berdalih tidak bisa hadir dengan alasan bahwa dirinya sedang berada di Bareskrim Polri.

Titik terang akhirnya muncul pada tahun 2026. Berkat kejelian dan kepatuhan terhadap prosedur oleh Unit Jatanras Polres Ternate, penyidik akhirnya resmi menetapkan Sadik Hamisi sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada penegak hukum. Terima kasih kepada unit Jatanras Polres Ternate yang sudah bekerja sesuai prosedur. Sekarang pelaku sudah ditahan, dan kami menunggu keberanian Jaksa untuk segera membawa kasus ini ke meja hijau agar ada keadilan,” harap Haerun.