TERNATE-Pelaksanaan proyek pembangunan Sabo Dam di Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, yang dikerjakan oleh PT Indah Jaya Karya Abadi kini tengah menjadi sorotan. Proyek di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk mengoperasikan alat berat jenis ekskavator di lokasi kerja.
Proyek dengan nilai pagu anggaran fantastis mencapai Rp24,6 miliar tersebut berada di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku utara dan didanai melalui APBN.
Penggunaan solar subsidi dalam proyek plat merah ini diduga sengaja dilakukan oleh pihak kontraktor demi meraup keuntungan yang lebih besar. Padahal, dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) setiap proyek pemerintah, komponen biaya penggunaan solar industri (non-subsidi) sudah menjadi aturan baku yang wajib dipenuhi. Tindakan ini dinilai bukan hanya bentuk pelanggaran kontrak kerja, melainkan juga berpotensi merugikan keuangan negara.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Investigasi Perubahan (Giper) Provinsi Maluku Utara secara tegas menyoroti dugaan pelanggaran tersebut. Ketua LSM Giper Maluku Utara, Iskar Mangsur, menyatakan bahwa seluruh proyek yang dibiayai oleh uang negara, baik APBN maupun APBD, wajib hukumnya menggunakan BBM industri resmi sesuai ketentuan pemerintah dan kontrak yang telah disepakati.
“Kami sering melihat adanya aktivitas pengantaran bahan bakar menggunakan tandon profil, drum, hingga jeriken yang diangkut menggunakan mobil pikap maupun Avanza ke lokasi proyek. Praktik tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa solar yang digunakan bukan berasal dari jalur industri yang memiliki izin resmi dari Pertamina,” ungkap Iskar pada Minggu (12/07/2026).
Iskar menambahkan, jika dugaan tersebut benar, tindakan ini masuk ke dalam kategori penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Menurutnya, baik pihak kontraktor maupun pejabat pembuat komitmen yang lalai dalam pengawasan bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Oleh karena itu, LSM Giper meminta dengan tegas kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, untuk segera turun ke lapangan guna melakukan verifikasi dan penyelidikan langsung demi membuktikan kebenaran di lokasi proyek.
“Jika dugaan ini terbukti, maka ada dua pelanggaran sekaligus yang terjadi, yaitu penyalahgunaan anggaran negara dan pelanggaran regulasi energi. Namun, jika tidak terbukti, pihak pelaksana wajib membuka data secara transparan dan menunjukkan bukti nota pembelian, faktur, atau dokumen resmi dari penyalur resmi Pertamina,” tegas Iskar menutup keterangannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp.


Tinggalkan Balasan