TERNATE-Praktik dugaan penipuan dan penggelapan barang dagangan yang melibatkan kerja sama antara bos dan anak buah di Homestay Tidore Indah kini membelit operasional Toko 88 Ternate.

Ivonne Raranta, selaku pimpinan toko, resmi melayangkan somasi keras melalui tim kuasa hukumnya terhadap dua pria berinisial I alias Imran (Tersomasi I) dan HR alias Haji Rahman (Tersomasi II) atas kerugian materil yang mencapai ratusan juta rupiah terkait pemesanan 30 unit kasur merek Super Top.

​Pihak kuasa hukum, Bahmi Bahrun, S.H., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari pesanan dalam skala besar yang dilakukan Imran pada November 2025 lalu. Namun, saat barang tiba, muncul keterlibatan sang ayah, Haji Rahman yang juga merupakan pemilik Homestay Tidore Indah diduga melakukan intimidasi dan menciptakan keributan di lokasi toko.

Haji Rahman berdalih telah membayar uang muka kepada mantan admin toko, sebuah alibi yang dinilai Bahmi sebagai siasat licik untuk menghindari kewajiban pembayaran resmi kepada pimpinan toko yang sah.

​”Kami melihat ada indikasi kuat persekongkolan antara Imran dan Haji Rahman. Mereka diduga berbagi peran; satu melakukan pemesanan, dan yang lain datang melakukan intervensi serta ancaman pengerahan massa dari Tidore untuk menekan klien kami agar memotong nilai tagihan secara sepihak,” tegas Bahmi Bahrun saat memberikan keterangan resmi kepada media, Rabu (25/3/2026).

​Bahmi menjelaskan bahwa 30 unit kasur tersebut diduga kuat telah digunakan untuk keperluan operasional di Homestay milik Haji Rahman sendiri. Namun, alih-alih melunasi pembayaran, Haji Rahman justru melontarkan ancaman saat kliennya hendak menempuh jalur hukum.

“Akan mendatangkan Masa (Orang banyak) dari Tidore” jelasnya Kuasai Bahmi meniru bahasa ancaman terhadap kliennya

​Tak hanya itu, Bahmi menyoroti ketiadaan itikad baik dari Haji Rahman untuk melunasi sisa pembayaran setelah barang sudah diantar di homestay milik Haji Rahman. Tindakan tersebut bahkan dibumbui dengan isu rasisme dan ancaman kekerasan saat ditagih secara persuasif.

Menurut Bahmi, perbuatan ini telah melampaui batas etika bisnis dan masuk dalam delik pidana perbuatan tidak menyenangkan serta penggelapan sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​”Klien kami, Ibu Ivonne, bahkan harus menalangi kekurangan pembayaran menggunakan uang pribadinya sebesar Rp63 juta karena aturan perusahaan mewajibkan barang yang keluar harus lunas. Sementara itu, para tersomasi selama tiga bulan terakhir hanya menebar janji palsu. Jika dikalkulasikan dengan kerugian bunga melalui jalur perdata, total kewajiban mereka kini membengkak menjadi Rp118,4 juta,” tambah Bahmi.

​Menutup pernyataannya, Bahmi Bahrun memperingatkan bahwa status “pelanggan VIP” yang selama ini disandang Haji Rahman tidak akan menjadikannya kebal hukum. Ia menegaskan tidak akan segan menyeret perkara ini ke ranah pidana di kepolisian maupun gugatan perdata wanprestasi di Pengadilan Negeri Ternate jika para tersomasi tetap bersikap keras kepala.

​”Kami tidak akan membiarkan praktik premanisme berkedok bisnis ini merugikan klien kami. Bukti-bukti sudah lengkap. Jika somasi ini tetap diabaikan, kami pastikan proses hukum akan berjalan hingga tuntas demi tegaknya keadilan bagi Ibu Ivonne,” tutup Bahmi dengan tegas.