TERNATE-Pengelolaan anggaran pada satuan pendidikan di SMK Negeri 2 Kota Ternate kembali memicu polemik serius di tengah publik. Setelah sebelumnya diterpa sorotan tajam mengenai dugaan kejanggalan anggaran bimbingan teknis (Bimtek) Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-1) yang telah berlisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Kini, fakta baru yang jauh lebih mencengangkan mulai terkuak ke permukaan. Kepala Sekolah SMKN 2 Kota Ternate, Mustafa Muhammad, S.Pd, MM, secara blak-blakan membeberkan besaran alokasi dana fantastis yang dikelola pihak sekolah dalam satu dekade ini semenjak dirinya menjabat sebagai Plt dari tahun 2023-2026.

Berdasarkan pengakuan langsung dari Mustafa Muhammad saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (29/6/2026), total dana yang mengalir dan dikelola di lingkungan SMKN 2 Kota Ternate menyentuh angka mendekati Rp 2 miliar lebih dalam satu tahun.

Usai memberikan tanggapan terkait penggunaan LSP-1, Mustafa merincikan adanya empat item penganggaran utama yang masuk ke rekening sekolah. Sumber anggaran tersebut meliputi Anggaran Bosda yang langsung dari APBD, Anggaran BOSP yang bersumber dari APBN, Beasiswa KIP diperuntukan bagi siswa tidak mampu yang juga bersumber dari APBN, dan penganggran LSP 1.

“Sekolah SMK 2 siswa 1.010.00. tercatat di dapodik, kalau anggaran BOSP dihitung persiswa, per siswa 1.600.000 setiap, begitu juga Bosda 75.000 per siswa setiap bulan, kalau untuk penganggaran LSP-1 sekitar 150.000.00- 200.000.00 juta,” ungkap Mustafa saat ditemui media.

Ia juga menjelaskan bahwa penganggaran BOSP dan besarnya sudah tercatat di dapodik dan dianggarkan melalui sistem 6 bulan sekali pada tahun kemarin 2025. Hal yang aneh, meskipun tercatat ada 1.020 siswa yang terdaftar di dapodik, namun jika terjadi pergeseran angka sistem tetap menggunakan jumlah tersebut.

“Untuk jumlah siswa yang terdaftar didapodik siswa 1.010.00, walaupun faktanya terjadi pergeseran siswa mereka tetap menggunakan sistem dapodik, jadi dalam satu tahunnya tidak berubah dengan angka itu, siswa mau kurang mau lebih itu sudah, sementara bosda yang diterima 900.000.00 juta per tahun,” tambah Mustafa dengan sedikit kelucuan agar tidak direkam.

Jika dikalkulasikan secara matematis berdasarkan jumlah siswa dengan nilai BOSP maupun Bosda pada satuan pendidikan SMKN 2 Kota Ternate dalam setahun, alokasi dana BOSP senilai Rp 1.600.000 dikali dengan 1.010 siswa maka menghasilkan Rp 1,6 miliar lebih.

Sementara untuk Bosda, nilai Rp 75.000 dikali 1.010 siswa per bulan maka mendekati Rp 1 miliar dalam pengelolaan per tahun anggaran.

Namun, saat disinggung terkait sudah berapa lama dirinya menjabat, Mustafa terkesan mencoba mengelabui media dengan mengklaim bahwa ia baru menjabat di akhir tahun 2025.

Faktanya, berdasarkan data valid yang dikantongi oleh media, Mustafa Muhammad sebenarnya telah memimpin sekolah tersebut sejak pertengahan tahun 2023 menggantikan kepala sekolah sebelumnya, Djunaidi. Upaya menutup-nutupi masa jabatan ini langsung memicu tanda tanya besar mengenai transparansi pelaporan pertanggungjawaban keuangan sekolah dari tahun 2023 hingga 2026.

Indikasi ketidakberesan ini semakin diperkuat oleh data resmi penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang berhasil dihimpun media untuk SMKN 2 Kota Ternate (NPSN: 60200779) melalui tangkapan layar situs resmi pip.kemdikdasmen.go.id. Data tiga tahun terakhir menunjukkan adanya aliran dana ratusan juta rupiah untuk hak-hak siswa tidak mampu.

Sebagaimana tertera dalam dokumen , pada tahun 2023 dana PIP yang disalurkan mencapai Rp 151.500.000 untuk 175 siswa. Angka ini melonjak tajam pada tahun 2024, di mana dana yang mengalir mencapai Rp 285.300.000 untuk 186 siswa. Kejanggalan terus berlanjut pada tahun 2025 lewat dokumen yang memperlihatkan total dana PIP melonjak hingga menyentuh Rp 300.600.000 bagi 189 siswa, dengan pemberian relaksasi mendominasi sebesar Rp 189.900.000 untuk 106 siswa.

Jika diakumulasikan, total dana PIP yang dikelola selama masa jabatan Mustafa dari tahun 2023 hingga 2025 saja sudah menembus angka Rp 737.400.000.

Menanggapi carut-marut tata kelola anggaran jumbo dan ketidakjujuran informasi ini, Praktisi Hukum Kota Ternate, Bahmi Bahrun, S.H., angkat bicara dengan tegas. Saat dimintai tanggapan hukumnya, Bahmi mengutuk keras ketidaktransparanan pihak sekolah dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memanggil serta memeriksa Kepala Sekolah SMKN 2 Kota Ternate, Mustafa Muhammad dan seluruh dokumen penting hingga buka tabungan siswa yang menerima.

“Pernyataan kepala sekolah yang berbeda dengan fakta riil masa jabatannya merupakan indikasi awal yang patut dicurigai. APH harus segera memanggil Kepsek Mustafa Muhammad untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan sekolah dokumen penting, mulai Bosp, bosda, KIP, maupun penanggran LSP -1” tegas Bahmi Bahrun.

Bahmi juga melakukan akumulasi perhitungan riil di soal besarnya. Jika benar Mustafa telah menjabat selama hampir 4 tahun (sejak pertengahan 2023 hingga 2026 berjalan), maka total akumulasi anggaran yang dikelolanya tidaklah kecil.

Dengan dana operasional sekolah yang mencapai miliaran rupiah per tahun ditambah ratusan juta dari sektor jaminan sosial pendidikan, potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang sangat terbuka lebar jika tanpa pengawasan ketat.

Sorotan tajam Bahmi Bahrun juga diarahkan langsung pada pengelolaan Beasiswa KIP/PIP. Menurutnya, dana KIP/PIP adalah hak mutlak siswa dari keluarga tidak mampu yang harus disalurkan secara utuh tanpa ada manipulasi. Lonjakan dana PIP dari seratusan juta pada 2023 menjadi lebih dari Rp 300 juta pada tahun 2025 wajib diaudit secara investigatif oleh APH.