TERNATE-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara menggelar aksi pernyataan sikap tegas terhadap kondisi tata kelola pemerintahan yang dinilai telah melenceng jauh dari amanat konstitusi.
Senin, (20/4/26). Terlihat suasana di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mendadak riuh. Satu unit mobil pick-up yang dilengkapi dengan sound system berkekuatan besar tampak terparkir tepat di depan gerbang adhyaksa.
Ketua DPD GPM Maluku Utara, Hartono Halek, menegaskan bahwa praktik pemerintahan saat ini cenderung menampakkan aroma dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang merugikan rakyat.
Salah satu poin yang disuarakan DPD GPM Malut, adalah mandeknya penanganan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat senilai Rp159,5 miliar tahun anggaran 2017. Dana yang bersumber dari Bank Maluku-Malut tersebut sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur, namun diduga kuat berakhir pada praktik KKN.
“Kami mempertanyakan progres penanganan kasus ini di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Publik menanti janji Kepala Kejati sebelumnya yang menyatakan akan menuntaskan aktor intelektual di balik skandal ini, namun sempat terhenti karena momentum politik 2024,” tegas Hartono.
GPM secara spesifik mendesak Kejati Malut untuk memanggil dan memeriksa kembali mantan Kepala Bappeda Halbar, Chuzaemah Djauhar, yang saat ini menjabat sebagai Kepala BPKAD Halmahera Barat.
Selain kasus tahun 2017, GPM juga menyoroti dugaan penyimpangan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Halmahera Barat sebesar Rp208,5 miliar. Meski DPRD Halbar telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) melalui SK tanggal 6 April 2023, Hartono menilai belum ada progres yang nyata.
“Dugaan KKN pada dana PEN ini sangat kuat dan diduga melibatkan Bupati Halmahera Barat, James Uang. Kami mendesak Kejati Malut untuk segera menelusuri aliran dana ini demi tegaknya hukum dan keadilan,” tambahnya.
Tuntutan Sikap GPM Maluku Utara Dalam orasi tersebut, Hartono Halek membacakan empat tuntutan utama DPD GPM Maluku Utara:
1. Mempertanyakan Progres Hukum serta Mendesak Kejati Malut mengumumkan perkembangan kasus pinjaman Rp159,5 miliar tahun 2017 dan memeriksa kembali Chuzaemah Djauhar.
2. Usut Dana PEN Mendesak Kejati Malut segera melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dana PEN senilai Rp208,5 miliar yang diduga sarat praktik KKN.
3. Copot Kepala BPKAD:Meminta Bupati James Uang segera mencopot Chuzaemah Djauhar dari jabatannya sebagai Kepala BPKAD Halmahera Barat demi integritas birokrasi.
4. Audit Dinas PUPR & BPJB: Mendesak Kejati Malut mengusut dugaan praktik KKN di lingkungan Dinas PUPR Malut dan BPJB Malut atas sejumlah proyek pekerjaan yang mencurigakan.
Hartono menegaskan bahwa sejumlah dugaan kasus tersebut telah melanggar UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Tap MPR No. VIII Tahun 2001. GPM berkomitmen akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah hukum yang konkret dari aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan