TERNATE- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara kembali menggeruduk kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada Kamis (30/04/2026). Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa mendesak korps adhyaksa segera memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sula, Muhlis Soamole.

Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, menegaskan bahwa peran Sekda Muhlis Soamole sangat krusial untuk diperiksa mengingat posisinya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia diduga kuat mengetahui, bahkan ditengarai ikut kecipratan aliran dana dari rentetan proyek fiktif tersebut.

“Penyidik harus berani. Kami menantang Kejati untuk segera memanggil dan memeriksa Sekda Sula. Sebagai Ketua TAPD, beliau bertanggung jawab atas sirkulasi anggaran ini. Ada dugaan kuat keterlibatan aktif dalam pusaran kasus ini,” tegas Sartono di sela-sela aksi

Kasus yang disuarakan GPM ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek normalisasi kali di Pulau Sulabesi dan Pulau Mangoli tahun anggaran 2023 hingga 2025. Total nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp7.093.852.483,61.

GPM membeberkan indikasi kerugian negara bersumber dari 9 paket proyek di tahun 2023, 20 paket di tahun 2024, dan 7 paket di tahun 2025. Temuan Pansus DPRD Kabupaten Kepulauan Sula menguatkan dugaan bahwa sebagian besar pekerjaan tersebut fiktif dan tidak sesuai dengan realisasi fisik di lapangan.

“Bagaimana mungkin perusahaan yang sama bisa mengerjakan proyek di dua pulau berbeda dalam waktu bersamaan secara geografis? Ini jelas akal-akalan administratif untuk merampok uang rakyat,” ujar Sartono yang akrab disapa Tono.

GPM juga mendesak pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat yang harus dimintai Pertanggungjawaban Hukum

1. Jainudin Umaternate (Mantan Kadis PUPR/PPK).

2. Rosihan Buamona (Mantan Kepala ULP/Kadis PUPR Aktif).

3. Sabarun Umaternate dan staf honorer bernama Melly.

Para Direktur Perusahaan, termasuk Suhadin Baharudin (CV Permata Hijau) serta pimpinan perusahaan Cahaya Alvira, Awdi Pratama, Ainur, Thita Mulia, Bintang Barat Perkasa, dan lainnya.

Sartono menilai macetnya kasus ini di meja Kejati dan Ditreskrimsus Polda Malut menunjukkan lemahnya komitmen pemberantasan korupsi di Maluku Utara. GPM mendesak penegak hukum segera melakukan investigasi lapangan dan verifikasi dokumen secara transparan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan terorganisir. Jika dalam waktu dekat tidak ada progres nyata atau pemanggilan terhadap Sekda dan aktor lainnya, kami pastikan akan kembali dengan gelombang massa yang lebih besar,” pungkasnya.