TERNATE-Kasus dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, bersama oknum anggota kepolisian Polres Pulau Morotai berpangkat Bripda dalam Dugaan praktik judi online memantik reaksi keras.
Praktisi hukum, M. Bahtiar Husni, secara tegas mendesak kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan Sekda dari jabatannya, tanpa harus berlindung di balik alasan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Bahtiar menegaskan bahwa isu ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan masalah sensitif yang menyentuh integritas institusi negara dan hajat hidup orang banyak.
“Penanganan kasus ini harus berjalan cepat dan transparan demi menjaga wibawa birokrasi dan memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Maluku Utara. Jika penanganan kasus terkesan diulur-ulur, publik akan memandang adanya standar ganda, di mana hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Ini sangat berbahaya karena bisa memicu sinisme publik, unjuk rasa besar-besaran, hingga lahirnya pembiaran judi di tingkat akar rumput karena melihat elite pemerintahan kebal hukum,” ujar Bahtiar saat memberikan keterangan kepada media. Minggu (7/6/26)
Lebih lanjut, Bahtiar menilai desakan masyarakat agar Polda Maluku Utara segera mengambil alih wewenang penyidikan dari Polres Morotai sangat mendesak dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, posisi sebagai pejabat teras daerah yang memiliki jejaring kekuasaan dan pengaruh politik kuat di wilayah hukum setempat rawan memicu intervensi atau “perlindungan terselubung” yang dapat menghambat penyidikan.
“Terlebih lagi, adanya dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian membuat penyidikan oleh Polres setempat rawan dinilai tidak independen karena berada dalam satu lingkup komando. Oleh sebab itu, Polda Malut sebagai atasan langsung harus turun tangan demi menjamin asas equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum,” jelasnya.

Sebuah bukti Tangkap Layar, yang dikirimkan Oleh sumber terpercaya, tertera Nama Asli dan Rekening BNI Pribadi Sekertaris Daerah, Muhammad Umar Ali. (DOK: Sumber)
Selain alih penyidikan, Bahtiar mendorong pihak kepolisian untuk bergerak cepat menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri seluruh aliran dana para pelaku.
“Modus judi online modern dipastikan menggunakan transaksi perbankan, e-wallet, hingga aset kripto yang meninggalkan jejak digital finansial.
Penelusuran PPATK ini sangat diperlukan untuk menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika terbukti dana tersebut dialirkan atau disamarkan menjadi aset. Langkah ini juga dinilai penting untuk mengungkap apakah ada indikasi penyalahgunaan fasilitas negara atau kebocoran keuangan daerah yang digunakan sebagai modal judi,” tambah Bahtiar.
Terkait status kepegawaian, Bahtiar meluruskan kekeliruan administratif yang sering dijadikan alasan oleh pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, kepala daerah memiliki wewenang penuh untuk menjatuhkan sanksi disiplin sementara.
“Kepala daerah tidak perlu menunggu proses pidananya selesai atau inkrah di pengadilan untuk menonaktifkan Sekda. Pembebastugasan sementara dari jabatan adalah langkah preventif administratif agar tidak terjadi konflik kepentingan atau penyalahgunaan wewenang lebih lanjut selama proses hukum berjalan. Keterlibatan dalam judi online serta dugaan kasus domestik seperti penelantaran keluarga sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat kode etik ASN yang merusak wibawa birokrasi,” tegas akademisi hukum tersebut.
Di sisi lain, keterlibatan oknum polisi dalam pusaran kasus ini disebutnya sebagai noda besar bagi institusi Polri. Bahtiar meminta Bidang Propam Polda Malut bergerak melakukan penyidikan internal secara independen, transparan, dan melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal.
“Propam harus menunjukkan keseriusan dengan membuka perkembangan status anggota tersebut kepada publik agar tidak ada kesan rekayasa atau perlindungan korporat. Jika oknum tersebut terbukti terlibat, sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) harus dijatuhkan sebagai bentuk pembersihan internal institusi,” cetusnya.
Sebagai rekomendasi akhir, Bahtiar menekankan pentingnya sinergi cepat dan nyata antara Kepala Daerah dan Kapolda Maluku Utara dalam menuntaskan persoalan ini.
“Pimpinan daerah harus segera mengambil langkah berani menonaktifkan Sekda demi menyelamatkan wajah birokrasi, sementara Kapolda wajib memastikan penyidikan pidana berjalan transparan, cepat, dan tanpa pandang bulu. Keterbukaan informasi kepada publik adalah kunci utama untuk meredam gejolak sosial di masyarakat saat ini,” pungkas Bahtiar.
Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Sekda Morotai, Muhammad Umar Ali, belum membuahkan hasil hingga berita ini diterbitkan


Tinggalkan Balasan