TERNATE-Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Ternate, Safrian Sula, secara resmi meluruskan berbagai informasi dan pemberitaan yang berkembang terkait polemik anggaran hibah organisasi.
Langkah klarifikasi ini diambil untuk mencegah kesalahpahaman publik yang dinilai telah merugikan reputasi sejumlah pihak terkait, Minggu (7/6/26)
Ketua PC PMII Ternate menegaskan bahwa tuduhan negatif dan persepsi liar yang beredar di Internal Pengurus PC PMII mengenai penyalahgunaan anggaran tersebut sama sekali tidak benar. Berdasarkan peninjauan internal organisasi, tidak ditemukan bukti atau dasar hukum yang cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran anggaran hibah maupun keterlibatan pihak luar dalam tindakan melawan hukum.
Secara khusus, PC PMII Ternate membantah keras keterlibatan salah satu tokoh senior mereka, Sahabat Rusdi Yusuf, yang belakangan ini namanya ikut disudutkan oleh opini Internal Pengurus PMII kotaa Ternate. Pihak organisasi menyatakan bahwa tuduhan terhadap Rusdi Yusuf adalah kekeliruan besar yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Sebaliknya, selama masa kepemimpinan PC PMII Ternate saat ini, Rusdi Yusuf justru memberikan kontribusi dan dedikasi yang sangat besar bagi kemajuan organisasi. Ia diketahui aktif membantu menjembatani komunikasi dengan dinas terkait demi kelancaran pencairan anggaran hibah, mengawal operasional sekretariat, hingga menyukseskan berbagai program kerja cabang.
Lebih dari itu, Rusdi Yusuf juga berperan penting dalam memperluas jaringan strategis organisasi dengan memperkenalkan kepengurusan PC PMII Ternate secara langsung kepada jajaran pimpinan daerah, termasuk Kapolres Kota Ternate dan Dandim.
Atas segala dedikasi dan bimbingan tersebut, Ketua PC PMII Ternate menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada senior mereka tersebut. Pihak PC PMII Ternate berharap klarifikasi terbuka ini dapat segera memulihkan nama baik Rusdi Yusuf serta menghentikan segala bentuk spekulasi negatif di internal PC PMII kota Ternate.


Tinggalkan Balasan