Halaman Sofifi—Pertandingan final Waisamola Cup I yang mempertemukan Terbit FC (Desa Laluin) dan Ori Makurunga FC (Desa Ori Makurunga) di Desa Sagawele, Kecamatan Kayoa Selatan, berakhir ricuh pada Senin sore. Kericuhan yang bermula dari laga yang kick-off pukul 16.15 WIT tersebut berujung pada dugaan pengeroyokan yang menyebabkan seorang korban kritis hingga koma.
Korban langsung dirujuk dari Desa Sagawele ke RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate pada Selasa (8/9/2026) untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Peristiwa ini memantik sorotan tajam dari Advokat, Sugiar Azis, S.H. Ia mendesak Polsek Kayoa segera bertindak cepat dan menangkap para pelaku yang terlibat. Menurut Sugiar, kepolisian tidak perlu menunggu laporan resmi dari pihak keluarga korban karena tindak pidana pengeroyokan termasuk delik biasa, ditambah peristiwanya sudah menjadi pengetahuan umum (notoire feiten).
“Polsek setempat harus secepat mungkin turun tangan dan melakukan penahanan. Dalam hukum berlaku asas notoire feiten yang diadopsi dalam KUHAP pada Pasal 235 Ayat (2), di mana hal yang sudah diketahui umum tidak perlu dibuktikan lagi. Jangan tunggu laporan resmi, apalagi ini delik biasa. Kalau polisi sudah mengetahui ada dugaan pengeroyokan, mereka wajib langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan,” tegas Sugiar.
Mantan penasihat hukum 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji tersebut menambahkan bahwa langkah cepat aparat sangat krusial demi menjamin rasa aman masyarakat sekaligus mencegah potensi konflik antar-desa di Kayoa Selatan.
“Siapa yang bisa membantah fakta bahwa korban koma dan nyaris kehilangan nyawa hingga harus dirujuk dari Kepulauan Kayoa ke Kota Ternate? Langkah cepat kepolisian penting untuk mencegah eskalasi konflik berkepanjangan antar-desa,” ujarnya.
Sugiar berharap Kapolsek Kayoa dapat memimpin langsung penanganan kasus ini secara profesional, objektif, dan transparan, serta mengusut tuntas para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan