SOFIFI-Persoalan antara Yulis dan Suratin Hukum alias Ongen kian memanas. Kuasa hukum Yulis, Abu H. Hi. Mandar, menuding Ongen diduga berulang kali melakukan pemalangan dan berupaya mengusir kliennya dari tempat usaha yang masih terikat perjanjian kontrak.

Abu menyebut, Ongen kembali mendatangi lokasi usaha Yulis dan diduga memalang salah satu ruangan. Bahkan, Ongen disebut mengancam akan memanggil sejumlah orang untuk melakukan “bersih-bersih” dan mengeluarkan Yulis bersama para pekerjanya.

Menurut Abu, tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan apabila dilakukan secara sepihak, sebab Yulis masih menempati lokasi berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak yang telah disepakati dan ditandatangani para pihak dengan masa kontrak kurang lebih tiga tahun.

“Jangan karena merasa bangunan itu miliknya lalu seenaknya memalang, masuk ke tempat usaha dan mengusir orang. Ada perjanjian yang sudah ditandatangani. Kalau ada persoalan, selesaikan lewat hukum, bukan dengan cara paksa,” tegas Abu.

Ia menegaskan, jika Ongen benar-benar menghendaki Yulis segera mengosongkan tempat usaha, maka hak-hak kliennya harus terlebih dahulu diselesaikan.

Abu menyebut terdapat uang Yulis sekitar Rp130 juta yang menurutnya digunakan untuk kepentingan terkait mobil dan belum dikembalikan. Selain itu, pihak Yulis menuntut sekitar Rp370 juta sebagai kerugian akibat penghentian penggunaan tempat usaha sebelum masa kontrak berakhir.

“Kalau mau klien kami keluar, kembalikan uang sekitar Rp130 juta dan bayar kerugian sekitar Rp370 juta. Totalnya sekitar Rp500 juta. Setelah hak-hak klien kami diselesaikan, baru bicara soal pengosongan,” tegasnya.

Potensi Pelanggaran Hukum

Abu juga mengingatkan, apabila dugaan pemalangan, masuk secara paksa, ancaman atau tekanan tersebut terbukti, tindakan itu dapat dikaji berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Di antaranya Pasal 257, yang mengatur larangan masuk secara melawan hukum ke rumah, ruangan tertutup atau pekarangan tertutup yang digunakan orang lain. Ancaman pidananya paling lama 1 tahun penjara atau denda paling banyak kategori II (Rp10 juta). Jika disertai ancaman atau sarana yang menakutkan, ancamannya dapat mencapai 2 tahun penjara atau denda kategori III (Rp50 juta).

Selain itu, Pasal 448 KUH mengatur perbuatan memaksa orang lain melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman paling lama 1 tahun penjara atau denda kategori II (Rp10 juta).

Sementara dalam ranah perdata, Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Jika terjadi ingkar janji dan setelah dinyatakan lalai tetap tidak dipenuhi, Pasal 1243 KUHPerdata menjadi dasar tuntutan penggantian biaya, kerugian dan bunga.

“Jadi jangan menganggap persoalan ini hanya soal siapa pemilik bangunan. Ada perjanjian yang mengikat. Kalau ada tindakan pemaksaan atau pengusiran sepihak, kami akan tempuh langkah hukum,” kata Abu.

Ia mendesak Polsek Oba Utara segera memanggil dan memeriksa Ongen terkait dugaan pemalangan, tekanan terhadap pekerja dan upaya pengusiran tersebut.

“Proses hukum sedang berjalan, tetapi justru muncul tindakan seperti ini. Kami minta aparat jangan diam. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, segera panggil dan periksa,” tegasnya.

Pihak Yulis, lanjut Abu, tidak akan tinggal diam dan siap menempuh langkah hukum apabila dugaan pemalangan maupun upaya pengusiran kembali terjadi.

“Silakan gunakan jalur hukum kalau merasa memiliki hak. Tetapi jangan gunakan cara-cara paksa untuk mengambil alih tempat yang masih digunakan klien kami berdasarkan perjanjian,” pungkasnya.

“Jika Polsek Oba Utara tidak segera melakukan pemanggilan dan memberiksa Ongen, sebagai Kuasa Hukum pak Yulis, saya bakal mendatangi Propam Polresta Tidore untuk membuat pengaduan karena kami merasa Polsek Oba Utara diam dan takut terhadap Ongen,” tambah Abu dengan nada tegas.