SOFIFI-Persoalan pemalangan tempat usaha milik Yulis Tapuri Hinoke di Kota Tidore Kepulauan memasuki babak baru. Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, muncul dugaan kuat keterlibatan oknum anggota Polresta Tidore Kepulauan berinisial Bripka WH alias Wadi beserta dua orang pengacara dari pihak Suratin Hukum alias Ongen, yakni BB dan FM.
Dugaan keterlibatan ini mencuat setelah aktivitas Bripka WH bersama Suratin Hukum dan kedua pengacaranya, BB serta FM, terekam kamera pengawas (CCTV) di lokasi usaha Yulis. Berdasarkan rekaman tersebut, Bripka WH terlihat datang bersama Suratin Hukum, BB, dan FM menggunakan sebuah mobil. Mereka turun dari kendaraan, masuk ke pekarangan, hingga menuju area tempat usaha.
Dalam rekaman CCTV, mereka diduga bekerja sama mengambil kunci ruangan dan menutup tempat usaha milik Yulis secara sepihak. Pihak Yulis menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, terlebih sengketa tempat usaha tersebut masih dalam penanganan aparat penegak hukum di Polsek Oba Utara maupun Polresta Tidore Kepulauan.
Kuasa Hukum Yulis Tapuri Hinoke, Abu H. Hi Mandar, menegaskan bahwa tindakan Bripka WH yang datang bersama pihak bersengketa—termasuk dua pengacara BB dan FM—merupakan persoalan serius yang mencederai profesionalitas institusi kepolisian.
“Kalau benar anggota Polri ikut datang bersama pihak yang sedang bersengketa dan para pengacaranya, lalu ikut mengambil kunci serta menutup tempat usaha, ini harus diperiksa secara serius. Jangan sampai kewenangan atau status sebagai anggota Polri digunakan untuk memberi tekanan kepada pihak tertentu,” tegas Abu.
Abu mendesak Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Tidore Kepulauan serta Kapolda Maluku Utara untuk segera memeriksa Bripka WH, Suratin Hukum, serta memperjelas peran dua pengacara, BB dan FM, yang terekam di lokasi.
Secara normatif, sikap anggota Polri terikat pada Perpolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Aturan tersebut melarang anggota Polri menyalahgunakan wewenang, terlibat dalam sengketa privat, maupun bekerja sama dengan pihak luar demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Propam harus memeriksa secara objektif. Harus dipastikan apakah keberadaan Bripka WH di lokasi bersama BB dan FM merupakan tugas kedinasan yang sah atau justru bentuk keberpihakan sepihak,” lanjut Abu.
Abu meminta Kapolda Maluku Utara dan Propam Polresta Tidore Kepulauan tidak menutup mata. Ia mendesak rekaman CCTV segera diproses dan seluruh pihak yang terlibat dimintai keterangan guna menjamin kepastian hukum.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mengonfirmasi Bripka WH alias Wadi, Suratin Hukum, serta dua pengacaranya,BB dan FM.

Tinggalkan Balasan