TERNATE-Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana yang dilaporkan warga berinisial JA ke Satreskrim Polres Ternate mulai memasuki babak baru.

Terlapor berinisial YRR tercatat sudah tiga kali mangkir dari undangan klarifikasi tambahan yang dilayangkan oleh penyidik. Hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) bernomor B/453/VIII/RES.1.11/2026/Reskrim tertanggal 26 Agustus 2026.

Kasus ini bermula ketika YRR (alias Yuliana Rifai), seorang tenaga pengajar, meminjam uang sebesar Rp10 juta dari rekannya, JA. Karena YRR tidak kunjung menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana tersebut, JA terlebih dahulu menempuh jalur perdata ke Pengadilan Negeri Ternate. Dalam putusannya, majelis hakim memenangkan pihak penggugat dan mewajibkan YRR membayar ganti rugi. Berbekal amar putusan perdata tersebut, pelapor kemudian meneruskan perkara ini ke Polres Ternate untuk ditindaklanjuti secara pidana.

Berdasarkan dokumen SP2HP terbaru, penyidik Satreskrim Polres Ternate tercatat telah melayangkan tiga kali surat undangan klarifikasi tambahan kepada YRR.

Panggilan pertama disampaikan pada 7 Agustus 2026, disusul panggilan kedua pada 12 Agustus 2026 melalui Surat Nomor B/1871/VIII/RES.1.11/2026/Reskrim, dan panggilan ketiga pada 19 Agustus 2026 melalui Surat Nomor B/1885/VIII/RES.1.11/2026/Reskrim. Namun, terlapor YRR tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa memberikan alasan yang sah.

Sejauh ini penyidik telah mengumpulkan keterangan dari pihak pelapor beserta sejumlah saksi atas laporan yang telah berproses sejak 4 Desember 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp-Lidik/522/XII/RES.1.11/2024/Sat Reskrim.

Karena terlapor berulang kali tidak kooperatif, Satreskrim Polres Ternate menjadwalkan gelar perkara guna menentukan kepastian hukum serta menaikkan status posisi kasus ke tahap selanjutnya. Perkara ini ditangani langsung oleh Banit Harda Satreskrim Polres Ternate.