TIDORE-Praktik kotor dugaan mafia tanah kembali mencoreng wajah administrasi pertanahan di wilayah Kota Tidore Kepulauan, tepatnya di Desa Bukit Durian, Kecamatan Oba Utara.
Sebuah skandal memuakkan yang melibatkan oknum penjual tanah berinisial SH alias Suratin Hukum kini terkuak ke permukaan, mengungkap tabir penipuan sistematis yang diduga telah menelan banyak korban dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini mencuat setelah para korban, salah satunya Mirnawati Hi Yusuf, akhirnya berani menempuh jalur hukum akibat tak tahan lagi dipermainkan oleh janji palsu dan aksi menghindar pelaku yang semakin menjadi-jadi.
Berdasarkan kumpulan Informasi mendalam dan dokumen yang berhasil dihimpun, jejak kejahatan Suratin Hukum terlihat sangat terencana. Salah satu bukti tak terbantahkan adalah Surat Keterangan Jual Beli Tanah Nomor: 590/852/36.7/2024 tertanggal 23 Desember 2024, di mana Suratin bertindak sebagai penjual lahan seluas 10×15 meter kepada Mirnawati Hi Yusuf senilai Rp 40.000.000.
Namun, dokumen yang menyatakan tanah tersebut “bebas sengketa” dan “belum beralih ke pihak lain” terbukti hanya isapan jempol belaka. Fakta menyakitkan terungkap saat Mirnawati mendapati lahan yang telah dilunasi itu justru sudah dibangun fondasi oleh pihak lain bernama Ibu Vita. Saat dikonfrontasi, Suratin dengan licik menawarkan lahan “pengganti” yang belakangan diketahui merupakan milik Pak Asrul.
Kepala Desa Bukit Durian, Fiktor Pareta, S.IP, saat dikonfirmasi media memberikan pernyataan yang sangat menohok sekaligus membongkar status asli lahan tersebut. Fiktor menegaskan bahwa pihak desa kini telah menyadari bahwa kavling-kavling lahan yang dipasarkan Suratin sebenarnya telah dijual kepada banyak orang yang berbeda secara bersamaan.
Lebih mengejutkan lagi, Fiktor membongkar bahwa secara hukum, lahan-lahan tersebut adalah milik Haji Hijra, bukan milik Suratin Hukum. “Lahan tersebut milik Haji Hijra, bukan milik Pak Suratin. Itulah alasan mengapa saya tidak berani menandatangani dokumennya lagi karena sudah banyak orang yang tertipu di lokasi yang sama,” tegas Kades Fiktor di media pada Kamis (12/3/26).
Di sisi lain, proses hukum kini tengah berjalan secara paralel di meja penyidik dan meja hijau. Kuasa hukum Mirnawati Hi Yusuf, Ismail Idris, SH., S.Sos, menyatakan bahwa kliennya tidak hanya menempuh jalur perdata yang telah terdaftar dengan Nomor Perkara: 41/Pdt.G/2025/PN Tdr. Ismail menegaskan bahwa perbuatan Suratin Hukum adalah bentuk nyata dari Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang sangat merugikan kliennya secara Materi dan Immateri.
“Fokus kami dalam persidangan ini adalah alat bukti, dan kami memiliki bukti yang sangat kuat mengenai penggelapan hak ini. Apa yang dilakukan tergugat adalah penipuan yang terstruktur, dan kami akan memastikan dia bertanggung jawab atas segala kerugian yang menimpa klien kami,” tegas Ismail saat dihubungi, Jumat (13/3/26)
Kisah pelarian Suratin pun berakhir tragis saat ia dilaporkan ke polisi. Humaidi Yusuf, korban lainnya, menceritakan bagaimana Suratin sempat mencoba kabur menggunakan sepeda motor dan bersembunyi di bawah pohon di pinggir pantai yang buntu demi menghindari kejaran korban. Bahkan, saat laporan resmi dibuat, Suratin masih sempat melontarkan ancaman arrogant dengan sesumbar akan “memperlambat” urusan hukum para korban.
Namun, dengan pengawasan ketat dari kuasa hukum dan pihak kepolisian, kini Suratin Hukum terpojok di tengah kepungan bukti kwitansi palsu dan pengakuan saksi mata. Skandal di Desa Bukit Durian ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat untuk membongkar tuntas jaringan mafia tanah di wilayah Oba Utara yang selama ini meresahkan warga.

Tinggalkan Balasan