Maluku Utara—Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara kembali menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2026).

Massa mendesak penegak hukum memprioritaskan penanganan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate periode 2019–2024.

Aksi yang berlangsung pukul 14.30 WIB hingga 16.00 WIB tersebut diwarnai dengan penyampaian tuntutan agar Kejagung segera menindaklanjuti laporan pengaduan yang telah diserahkan secara resmi dua bulan lalu.

Usai unjuk rasa, perwakilan PW SEMMI Malut diterima oleh pihak Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ketua SEMMI Malut, Sarjan Hud, menyampaikan bahwa pihak Jampidsus berjanji menaruh perhatian khusus pada penanganan perkara ini.

“Setelah aksi, kami diajak bertemu dengan rekan-rekan dari Jampidsus. Mereka memastikan kasus ini tetap menjadi atensi Kejagung,” ujar Sarjan.

Selain itu, Pihak Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung juga langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) guna mengecek perkembangan penanganan kasus di daerah.

“Puspenkum langsung mengonfirmasi perkembangan kasus ini ke Kejati Malut melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum),” tambah Sarjan.

Dalam tuntutannya, SEMMI Malut mendesak aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait yang terlibat dalam penyusunan hingga penerimaan kebijakan tunjangan tersebut, di antaranya:

M. Tauhid Soleman (Wali Kota Ternate) selaku penerbit Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2021.

Muhajirin Bailusy (Ketua DPRD Kota Ternate periode 2019–2024) selaku penerima tunjangan.

Rizal Marsaoly (Ketua TAPD/Sekda Kota Ternate) selaku penyusun anggaran pada periode terkait.

Sarjan menegaskan, penetapan besaran tunjangan oleh kepala daerah melalui Perwali tidak sewenang-wenang dan harus merujuk pada regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 yang telah diubah melalui PP Nomor 1 Tahun 2023.

“Apabila kenaikan tunjangan tersebut tidak didasarkan pada data pasar, appraisal Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), atau kajian memadai dari BPKP dan KPKNL, maka terdapat indikasi Perwali diterbitkan tanpa memenuhi persyaratan substantif,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika pelanggaran syarat substantif tersebut terbukti dalam proses hukum, tindakan tersebut berpotensi kuat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. SEMMI Malut berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.