Tidore-Tim Kuasa Hukum dari Law Office Bahmi Bahrun, S.H. & Partners, Selain melayangkan somasi terbuka kepada Hengki Afrizal alias Ulis dan Putri Pinkan Widodo pada pekan lalu. Teguran hukum ini dipicu dugaan sewa-menyewa tanpa sepengatahuan Suratin Hukum serta pengalihan tempat usaha room karaoke tanpa izin dari pemilik sah, Suratin Hukum, Kuasa hukum Bahmi Bahrun dalam waktu bakal melaporkan keduanya di pihak berwajib.
Pengacara Suratin Hukum, Bahmi Bahrun, S.H., mengungkapkan pengalihan pengelolaan Room secara sepihak tersebut terindikasi bertentangan dengan surat perjanjian Awal pada Februari 2025. Hengki Afrizal disinyalir mengontrakkan tempat usaha room karaoke yang berlokasi di Desa Bukit Durian kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan pemilik.
Langkah tersebut melanggar kesepakatan tertulis antara Suratin Hukum dan Safira Kasim tertanggal 30 Oktober 2025. Perjanjian awal secara tegas melarang penjualan maupun penyewaan kembali tempat usaha kepada pihak mana pun selama masa sewa berjalan. Namun, penelusuran di lapangan menunjukkan operasional room karaoke saat ini dikuasai oleh Putri Pinkan Widodo berdasarkan kesepakatan di bawah tangan bersama Hengki Afrizal.
Bahmi menilai perbuatan para ter somasi mengarah pada dugaan tindakan curang dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. Pasal 1365 KUHPerdata.
“Tindakan Saudara Hengki Afrizal dan Saudari Putri Pinkan merupakan pelanggaran nyata yang menunjukkan tidak adanya iktikad baik. Menguasai dan mengalihkan tempat usaha milik orang lain secara sepihak adalah perbuatan sewenang-wenang yang merugikan klien kami secara material maupun immaterial,” tegas Bahmi, Jumat (21/8/2026).
Pihak kuasa hukum memberikan tenggat waktu dari pekan sejak somasi diterima agar para tersomasi segera mengosongkan lokasi room karaoke tersebut. Jika teguran ini diabaikan, Law Office Bahmi Bahrun, S.H. & Partners memastikan akan bakal melaporkan kedapa keduanya pe pihak kepolisian.
“Apabila tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kooperatif, kami tidak segan untuk segera membuat laporan resmi ke pihak kepolisian agar diproses secara pidana maupun perdata demi memulihkan hak-hak klien kami,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan