Sofifi-Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Provinsi Maluku Utara (PW SEMMI Malut) dalam pers Reals, secara resmi menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait dugaan pemalsuan surat kuasa khusus yang melibatkan seorang oknum pengacara, Sdr. Safri Nyong, S.H.
Dugaan praktik lancung ini mencuat dalam proses pemeriksaan saksi yang berlangsung pada Jumat, 27 Februari 2026, di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara.
Kasus ini berpusat pada Surat Kuasa Khusus Nomor 244/SKK/SN-A/VIII/2025 tertanggal 10 Agustus 2025. Dokumen tersebut diduga kuat dibuat melalui mekanisme yang tidak sah dan tanpa persetujuan korban, Serli Saroa.
Ironisnya, surat tersebut justru digunakan untuk mendaftarkan gugatan perdata sengketa lahan di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, dengan Nomor Register Perkara 30/Pdt.G/2025/PN.Lbh tertanggal 4 Agustus 2025.
Tindakan tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (1) dan (2) jo Pasal 20 KUHPidana.
PW SEMMI Malut menegaskan bahwa skandal ini bukan sekadar kerugian personal bagi korban, melainkan ancaman serius terhadap ketertiban hukum dan mencederai kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Maluku Utara.
Praktik dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh oknum yang berprofesi sebagai penegak hukum dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap marwah keadilan.
Atas dasar tersebut, PW SEMMI Malut menuntut dengan tegas agar Polda Maluku Utara segera mengambil langkah konkret dengan menetapkan status tersangka terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk Sdr. Safri Nyong, S.H. Proses hukum yang adil, transparan, dan tanpa pilih kasih menjadi harga mati demi menjaga integritas institusi kepolisian.

Tinggalkan Balasan