TIDORE-Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara benar-benar naik pitam menyikapi skandal dugaan mafia tanah yang menyeret nama Suratin Hukum di Desa Bukit Durian, Kecamatan Oba Utara.
Ketua Umum SEMMI Maluku Utara, Rifai Sarjan, Saat di mintai keterangan media, terkait pengeluaran Admistrasi desa diduga meloloskan surat Jual beli Tanah yang ganda, dalam pernyataannya terhadap praktik lancung tersebut dengan mendesak Walikota Tidore Kepulauan untuk segera mencopot jabatan Kepala Desa Bukit Durian, Fiktor Pareta.
SEMMI menilai, munculnya surat jual beli ganda atas objek lahan yang sama merupakan bukti nyata ketidakbecusan kades dalam menjalankan fungsi pengawasan dan administrasi di tingkat desa, yang pada akhirnya membiarkan rakyat menjadi mangsa empuk predator tanah.
Rifai Sarjan dengan nada berapi-api mempertanyakan integritas dan profesionalitas aparatur desa yang seolah “kecolongan” berkali-kali dalam objek sengketa yang sama.
Menurutnya, mustahil seorang Kepala Desa tidak mengetahui status lahan di wilayahnya sendiri, apalagi sampai berani membubuhkan tanda tangan dan stempel resmi pada dokumen yang belakangan diketahui merupakan lahan milik orang lain, yakni Haji Hijra.
SEMMI mencium adanya aroma konspirasi atau setidaknya pembiaran yang disengaja, sehingga Suratin Hukum bisa dengan leluasa mempermainkan kwitansi dan surat keterangan jual beli untuk menipu banyak korban hingga mencapai belasan orang.
“Kami tidak hanya bicara soal Suratin Hukum, tapi kami bicara soal sistem administrasi desa yang amburadul dan terkesan menjadi pelayan bagi mafia tanah. Kenapa surat jual beli bisa keluar ganda? Kenapa kepala desa sebelumnya dan yang sekarang seolah-olah buta terhadap kepemilikan lahan di wilayahnya? Ini adalah potret ketidakbecusan yang fatal.
Kami mendesak Walikota Tidore segera mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kepala Desa Bukit Durian karena telah gagal melindungi hak-hak warga dan membiarkan penipuan massal terjadi di depan matanya sendiri,” tegas Rifai Sarjan.
Lebih jauh, SEMMI menegaskan bahwa ancaman Suratin Hukum yang sesumbar akan “memperlambat urusan” korban merupakan tamparan keras bagi wibawa hukum di Maluku Utara. Rifai menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti bersuara hingga Walikota Tidore merombak jajaran pemerintahan desa Bukit Durian yang dianggap sudah terkontaminasi oleh kepentingan mafia.
Baginya, penetapan Suratin Hukum sebagai tersangka adalah harga mati, namun pembersihan oknum pejabat desa yang memfasilitasi administrasi bodong tersebut adalah keharusan moral yang tidak bisa ditawar lagi.
“Rakyat sudah susah, jangan lagi ditambah beban dengan pemimpin desa yang tidak becus menjaga amanah lahan milik warga,” pungkasnya dengan tajam.

Tinggalkan Balasan