Ternate-Kasus pengancaman sadis menggunakan senjata tajam yang menimpa seorang ibu rumah tangga, inisal (SWW) Alias Sitti Wissy Marsaoly, kini menjadi perhatian dari Kuasa Hukum korban.
Pihak korban melalui kuasa hukumnya mendesak penyidik Sat Reskrim Polres Ternate untuk menerapkan Pasal Undang-Undang Darurat terhadap terlapor, Hamid Amir, mengingat tindakan yang dilakukan dinilai sudah melampaui batas kemanusiaan.
Pasalnya, Peristiwa mencekam tersebut terjadi pada 10 Januari 2026 di Kelurahan Kalumpang, Kota Ternate. Terlapor mendatangi kediaman korban secara tiba-tiba tanpa komunikasi yang jelas. Secara brutal, terlapor diduga menodongkan sebilah parang tepat di depan hidung korban sambil melontarkan ancaman pembunuhan. Kejadian ini menyisakan trauma mendalam bagi korban yang merasa nyawanya terancam saat itu juga.
Kuasa Hukum korban, Fikram Ikbal, S.H., M.H., kepada Media Halamansofifi.Id mengungkapkan bahwa upaya mediasi telah dilakukan pada 7 Februari 2026.
Namun, proses perdamaian tersebut menemui jalan buntu (deadline) karena pihak terlapor memilih untuk tetap melanjutkan perkara ini ke jalur hukum.
“Kami menghargai proses yang berjalan, namun kami menegaskan bahwa laporan klien kami bukan sekadar pengancaman biasa. Ada tindakan membawa dan menggunakan senjata tajam di tempat umum tanpa izin yang jelas,” tegas Fikram Sabtu (20/2/26).
Berdasarkan SP2HP Nomor: B 167 / II / Res.1.24. 2026 / Sat Reskrim Polres Ternate, penyidik telah memeriksa saksi-saksi, korban, hingga terlapor. Tahap selanjutnya adalah pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan status hukum kasus tersebut.
Fikram menekankan bahwa terlapor tidak hanya bisa dijerat dengan pasal pengancaman dalam KUHP, tetapi juga indikasi kuat pelanggaran Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Membawa senjata tajam untuk mengancam nyawa orang lain adalah pelanggaran serius. Ancaman pidananya cukup berat, yakni hingga 10 tahun penjara. Kami meminta penyidik Sat Reskrim Unit Jatanras Polres Ternate untuk segera mengambil langkah tegas agar perkara ini menjadi terang benderang dan memberikan keadilan bagi klien kami,” tambah Fikram.

Tinggalkan Balasan