Sofifi-Skandal penerbitan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah di Halmahera Timur memicu reaksi keras dari Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara.
Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan H. Rifai, secara tegas mendesak Gubernur Sherly Tjuanda untuk segera Copot Kacabdin Halmahera Timur, Muhammad Zufriyadi dan mengevaluasi birokrasi yang bersih dan efektif.
Terutama Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Halmahera Timur agar dicopot dari jabatanya, yang diduga melakukan perombakan struktur secara sepihak dengan menabrak prosedur administrasi negara.
Ketua PW SEMMI Maluku Utara menilai pergantian Kepala SMAN 6 Halmahera Timur melalui SK perorangan merupakan preseden buruk dalam tata kelola ASN di Maluku Utara.
Berdasarkan kajian hukum birokrasi, mekanisme mutasi atau pemberhentian Kepala Sekolah wajib melalui sistem digital terintegrasi yakni I-MUT ASN Digital baik jabatan dinonjob maupun di Plt-kan. sehingga hal ini luput dari Pemprov serta mengesampingkan Prosedur mengharuskan adanya verifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebelum data disinkronisasikan ke Dapodik nasional.
“Kami mencium ada dugaan kesengajaan perombakan kecil-kecial pada sistem birokrasi secara berlahan-lahan yang dipandu oleh oknum di tingkat bawah untuk menyingkirkan pejabat tertentu secara subjektif. Sangat ironis jika di masa transisi kepemimpinan ini, ada pejabat yang masih berani main hakim sendiri dengan melompati prosedur I-MUT ASN Digital yang menjadi pilar digitalisasi manajemen ASN nasional. SK yang dikeluarkan tanpa validasi BKN bukan hanya cacat hukum, tetapi batal demi hukum,” tegas sarjan Ketua PW SEMMI Maluku Utara, ketika melihat Pemberitaan terkait perombakan kecil-kecial pada sistem birokrasi tingkat kabupaten.
Ia menambahkan bahwa pejabat-pejabat yang mengatur perombakan ini perlu dievaluasi secara menyeluruh oleh Gubernur saat ini. Menurutnya, mereka adalah representasi birokrasi dari masa jabatan gubernur sebelumnya yang seharusnya mengedepankan profesionalisme, bukan justru melakukan manuver yang mengabaikan perlindungan hak ASN.
Ia menilai, Pengabaian sistem digital ini dianggap sebagai pelanggaran serius karena berdampak pada terhambatnya akses manajerial sekolah terhadap dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) serta mengancam tunjangan sertifikasi guru yang bersangkutan yang ini merugikan pejabat fungsional dinonjobkan
“Gubernur harus jeli melihat siapa dalang di balik kekacauan administrasi ini pada yang bawa. Peran Kacabdin Haltim harus evaluasi dan dicopot jabatannya karena diduga menjadi motor penggerak perombakan yang tidak sehat ini, mereka adalah aktor dibalik rusak sistem pada masa Gubernur sebelumnya yang saat masih menjabat.
Sebelumnya, BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian yang hingga kini masih memilih Diam. Ketidakterbukaan mereka memperkuat dugaan adanya maladministrasi sistematis. Jangan biarkan marwah kepemimpinan Gubernur baru dicoreng oleh praktik birokrasi primitif yang menabrak aturan hukum nasional,” lanjutnya.
PW SEMMI menegaskan bahwa jabatan Kepala Sekolah adalah tugas tambahan yang memang dapat ditarik sewaktu-waktu, namun kewenangan tersebut mutlak harus berada dalam koridor administrasi yang ketat. Jika prosedur digital ditabrak demi kepentingan personal, maka hal tersebut dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Pihaknya berjanji akan mengawal kasus ini hingga ke tingkat Kemenpan-RB dan BKN pusat jika pemerintah daerah tidak segera membatalkan SK yang dianggap cacat prosedur tersebut dan mengembalikan tata kelola birokrasi ke jalur yang benar.

Tinggalkan Balasan