Halmahera Timur-Perhimpunan Serikat Pekerja Industri dan Tambang (SEOPMI) Halmahera Timur menyuarakan penolakan keras terhadap aktivitas kapal tongkang perusahaan tambang yang dinilai mulai merambah dan mengganggu wilayah tangkap nelayan di perairan Bicoli, Kecamatan Maba Selatan.

Asyadi S. Ladjim, perwakilan SEOPMI Halmahera Timur, menegaskan bahwa laut bukan sekadar jalur navigasi operasional industri, melainkan ruang hidup utama dan sumber penghidupan masyarakat pesisir yang harus dilindungi secara mutlak.

“Keluhan nelayan Bicoli harus menjadi alarm keras bagi pemerintah dan instansi berwenang. Laut adalah ruang hidup dan masa depan masyarakat pesisir. Jangan sampai perusahaan menikmati keuntungan besar, sementara nelayan yang harus menanggung kerugian dan risiko keselamatan!” tegas Asyadi S. Ladjim dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).

Asyadi menilai, jika lalu lintas kapal tongkang memicu kerusakan ekosistem laut atau mengancam keselamatan nelayan lokal, maka pemerintah tidak boleh tinggal diam. Menurutnya, langkah tegas dan pemeriksaan transparan harus segera dilakukan.

Landasan Hukum Perlindungan Ruang Laut Nelayan

Secara regulasi, pengawasan dan perlindungan terhadap nelayan serta ruang laut memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia, antara lain:

1. UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

2. UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU No. 66 Tahun 2024).

4. PP No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.

5. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

SEOPMI Haltim menyampaikan empat poin tuntutan tegas kepada pemerintah daerah dan instansi teknis terkait:

1. Mendesak instansi berwenang untuk turun ke lapangan memeriksa aktivitas kapal tongkang di perairan Maba Selatan serta menindaklanjuti keluhan nelayan Bicoli secara konkrit.

2.Mendesak evaluasi menyeluruh atas keselamatan pelayaran, titik/lokasi labuh kapal tongkang, serta kesesuaian pemanfaatan ruang laut agar tidak menabrak wilayah tangkap tradisional.

3.Mendesak pengujian dampak lingkungan dan tindakan tegas sesuai hukum jika ditemukan pelanggaran aturan pengelolaan lingkungan hidup.

4.Menuntut penjaminan hak-hak nelayan serta transparansi penuh dari pihak perusahaan dalam menangani setiap dampak operasionalnya.

Di akhir keterangannya, Asyadi menyentil respons pemerintah yang dinilai sering kali terkesan tebang pilih antara kepentingan investasi dan perlindungan rakyat kecil.

“Pemerintah jangan hanya sigap dan cepat melayani investasi, tetapi lamban ketika melindungi rakyat. Apabila pembiaraan ini terus berlanjut, publik berhak mempertanyakan keberpihakan pemerintah: apakah sungguh melindungi masyarakat pesisir atau justru membiarkan kepentingan industri mendominasi ruang hidup rakyat?” pungkas Asyadi.

>

Apakah ada poin atau pernyataan tertentu dari Asyadi