TERNATE-Koalisi Pembantu Buruh (KPB) secara resmi melayangkan Somasi atau Teguran Hukum Terakhir sekaligus Undangan Perundingan Bipartit kepada pimpinan manajemen atau owner Badan Usaha Jasmine Home Spa And Beauty di Kota Ternate. Kamis (8/10/26)

Langkah tersebut ditempuh setelah Tim KPB menerima dan mempelajari sejumlah persoalan yang dialami lima orang pekerja atau terapis yang diduga berkaitan dengan hak-hak ketenagakerjaan selama menjalankan pekerjaan di Jasmine Home Spa And Beauty.

Tim KPB yang terdiri dari Sugiar Azis, S.H., Rifai S. Aman, S.H., M.H., Syahrul Yasim, S.H., dan Fadli M. Marsaoly, S.H., menyebut para pekerja telah bekerja dengan masa kerja yang bervariasi, mulai dari satu bulan hingga lebih dari satu tahun secara terus-menerus.

Perwakilan Tim KPB, Sugiar Azis, S.H., menegaskan bahwa somasi tersebut bukan sekadar teguran administratif, melainkan bentuk keseriusan pihaknya dalam memperjuangkan hak-hak pekerja yang diduga selama ini tidak dipenuhi sebagaimana mestinya.

“Kami melihat ada sejumlah persoalan serius yang menyangkut hak dasar para pekerja. Karena itu, kami meminta pihak Jasmine Home Spa And Beauty tidak menganggap persoalan ini sebagai masalah kecil. Kami memberikan ruang untuk menyelesaikannya secara bipartit, tetapi apabila tidak diindahkan, kami siap membawa persoalan ini ke jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Sugiar Azis, S.H.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan KPB adalah dugaan pembayaran upah yang tidak mengacu pada Upah Minimum Kota (UMK) Ternate Tahun 2026.

Berdasarkan keterangan para pekerja yang diterima Tim KPB, terdapat pekerja yang menerima upah antara Rp1.950.000 hingga Rp2.500.000 per bulan. Bahkan, dalam skema pencapaian target tertentu, terdapat dugaan ketidaksesuaian pemberian tambahan upah kepada pekerja.

KPB menilai kondisi tersebut perlu segera diklarifikasi dan diperhitungkan kembali dengan mengacu pada ketentuan upah minimum yang berlaku.

Dalam materi somasi, KPB merujuk pada Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 544/KPTS/MU/2025 tentang Penetapan Besaran Upah Minimum Kota Ternate Tahun 2026, yang menetapkan UMK Ternate sebesar Rp3.599.562.

Sugiar menegaskan, apabila benar terdapat pembayaran upah di bawah ketentuan minimum yang berlaku tanpa dasar pengecualian yang sah, maka persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Ini menyangkut hak dasar pekerja. Kalau pekerja sudah menjalankan kewajibannya, maka perusahaan juga wajib memenuhi haknya. Jangan sampai pekerja diminta bekerja maksimal, tetapi hak upahnya justru diminimalkan,” ujarnya.

Selain itu, KPB juga menyoroti dugaan jam kerja yang mencapai 10 hingga 12 jam dalam sehari. Dalam keterangan tertulisnya, Sugiar mengungkapkan bahwa para pekerja disebut bekerja mulai sekitar pukul 09.45 WIT hingga 21.45 WIT, dengan perhitungan lembur ketika pekerjaan berlangsung hingga sekitar pukul 22.45 WIT.

Meski demikian, Sugiar menyebutkan bawah, kompensasi lembur diduga hanya diberikan sebesar Rp14.000 per jam, bahkan terdapat kondisi ketika tambahan waktu sekitar 45 menit dihitung sebagai satu jam lembur.

Karena itu, KPB menilai mekanisme tersebut perlu diperiksa dan dihitung kembali berdasarkan ketentuan peraturan ketenagakerjaan mengenai waktu kerja dan pembayaran upah lembur.

“Tidak boleh perusahaan membuat perhitungan lembur sendiri sesuka hati. Ada aturan yang mengatur bagaimana lembur dihitung dan dibayarkan. Kalau pekerja bekerja di luar jam kerja, maka hak lemburnya harus dihitung secara benar, bukan ditentukan sepihak,” pungkas Sugiar.

Lebih lanjut, Sugiar menuturkan terkait persoalan lembur, KPB juga menyoroti dugaan pemotongan upah sebesar Rp5.000 apabila pekerja terlambat satu menit.

Menurut KPB, kebijakan pemotongan upah tersebut perlu diuji dasar hukum dan mekanismenya agar tidak menjadi bentuk pemotongan hak pekerja secara sepihak.

Persoalan lain yang menjadi perhatian KPB adalah dugaan belum didaftarkannya seluruh pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagaimana mestinya.

Padahal, menurut KPB, pekerjaan para terapis memiliki risiko kerja tersendiri karena berkaitan langsung dengan aktivitas fisik dan pelayanan kepada pelanggan.

KPB meminta pihak Jasmine Home Spa And Beauty memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk program yang relevan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pekerja tidak boleh hanya dipandang sebagai tenaga yang menghasilkan keuntungan bagi usaha. Mereka juga memiliki hak atas perlindungan sosial dan keselamatan kerja. Kalau selama ini belum diberikan, maka harus segera diselesaikan, termasuk kewajiban yang timbul selama masa kerja,” ujar Sugiar.

KPB juga mengungkap dugaan perlakuan yang dinilai merendahkan martabat pekerja. Dua pekerja berinisial WL dan DDG disebut pernah mendapatkan cacian dengan kata-kata kasar yang diduga dilontarkan oleh suami owner di lingkungan tempat kerja.

Selain itu, pekerja berinisial SLK disebut pernah dituduh mencuri telepon seluler milik perusahaan. Menurut keterangan yang diterima KPB, pekerja tersebut bahkan sempat dibawa ke kantor polisi dan diduga mendapat tekanan agar mengakui perbuatan yang dituduhkan.

Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan kepada Tim KPB, setelah rekaman CCTV diperiksa, pekerja yang dituduh tersebut diduga bukan pihak yang mengambil atau menjual telepon seluler dimaksud.

KPB menilai tuduhan terhadap pekerja harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan bukti, bukan melalui tekanan ataupun tindakan yang dapat merendahkan martabat seseorang.

“Kalau seseorang dituduh melakukan pencurian, harus ada bukti yang jelas. Jangan sampai pekerja yang tidak melakukan perbuatan justru ditekan dan dipermalukan. Kami akan mengawal persoalan ini karena menyangkut kehormatan dan martabat pekerja,” ucap Sugiar.

Atas berbagai persoalan tersebut, KPB meminta Jasmine Home Spa And Beauty segera menyelesaikan sejumlah tuntutan, antara lain:

1. Membayar kekurangan atau sisa upah pekerja dengan memperhitungkan ketentuan UMK Ternate Tahun 2026 dan masa kerja masing-masing pekerja;

2. Menghitung serta membayarkan kekurangan upah lembur atas kelebihan jam kerja selama masa kerja para pekerja;

3. Mendaftarkan seluruh pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi kewajiban iuran sesuai ketentuan yang berlaku;

4. Menyelesaikan hak dan kompensasi pekerja berdasarkan hubungan kerja dan masa kerja masing-masing;

5. Menyelesaikan seluruh persoalan ketenagakerjaan melalui perundingan bipartit sebagaimana mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

KPB memberikan waktu 3 x 24 jam kepada pihak Jasmine Home Spa And Beauty untuk merespons somasi dan memenuhi tuntutan yang telah disampaikan.

Sugiar kembali menegaskan, apabila somasi tersebut tidak mendapatkan respons atau tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, KPB tidak akan berhenti pada teguran tertulis.

“Kami sudah membuka ruang penyelesaian secara baik melalui perundingan bipartit. Tetapi jangan salah artikan ruang penyelesaian ini sebagai kelemahan. Jika 3 x 24 jam tidak ada itikad baik, kami akan bergerak melalui jalur hukum dan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada instansi yang berwenang,” tandasnya.

KPB menyatakan telah menyiapkan sejumlah langkah hukum apabila tuntutan tersebut tidak diindahkan.

Langkah tersebut meliputi pengaduan resmi kepada Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku Utara maupun instansi ketenagakerjaan yang berwenang di Kota Ternate, pelaporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan jaminan sosial sesuai ketentuan hukum, serta langkah hukum terkait dugaan penghinaan atau perlakuan yang merendahkan martabat pekerja apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang cukup.

“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti pada somasi. Kami ingin hak para pekerja diselesaikan. Namun jika pihak Jasmine Home Spa memilih mengabaikan somasi dan tidak menunjukkan itikad baik, maka kami akan menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia,” tutur Sugiar Azis, S.H.

KPB menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hubungan kerja tidak hanya menempatkan pekerja sebagai pihak yang wajib memenuhi target dan kewajiban, tetapi juga mendapatkan hak, perlindungan, serta perlakuan yang sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan.***