TERNATE-Koalisi Pembantu Buruh (KPB) secara resmi melaporkan CV. Jasmine Home Spa And Beauty ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) CQ. Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara UPTD Kota Ternate. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana ketenagakerjaan atas tidak didaftarkannya 5 (lima) orang pekerja terapis ke dalam program jaminan sosial. Kamis (15/10/26)
Selain Disnakertrans, Tim Hukum KPB juga melayangkan Permohonan Pengawasan Pelayanan Publik kepada Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Maluku Utara, serta menyampaikan surat tembusan resmi ke BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana tercantum dalam Bukti Tanda Terima Surat tertanggal 14 Oktober 2026.
Tim Hukum KPB yang terdiri dari Sugiar Azis, S.H., Rifai S. Aman, S.H., M.H., Syahrul Yasim, S.H., dan Fadlii M. Marsaoly, S.H. mengungkapkan bahwa para kliennya merupakan pekerja terapis yang telah bekerja secara terus-menerus dengan masa kerja bervariasi, mulai dari 1 (satu) bulan 5 (lima) hari hingga 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan 5 (lima) hari, berdasarkan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Berbasis Komisi.
Dugaan Eksploitasi dan Pelanggaran Hukum
Tim Hukum KPB menyoroti dugaan kejahatan ketenagakerjaan ini menyusul hasil pertemuan antara Kuasa Hukum Pekerja dengan perwakilan CV. Jasmine Home Spa And Beauty pada 09 Oktober 2026 lalu.
“Klien kami merupakan pekerja terapis yang bekerja dengan status kontrak awal PKWT dan perjanjian berbasis komisi. Sejak awal bekerja, CV. Jasmine Home Spa And Beauty diduga kuat tidak pernah mendaftarkan mereka ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bentuk pengabaian hak dasar pekerja yang wajib dilindungi oleh negara,” ujar perwakilan Tim Hukum KPB, Sugiar Azis, S.H.,dalam keterangannya.

Tim KPB menilai tindakan tersebut mengarah pada dugaan praktis eksploitasi tenaga kerja. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) jo. Pasal 17 ayat (1) dan (2) UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS sejak awal hubungan kerja. Pelanggaran atas ketentuan ini diancam sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Ancam Pidana 8 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Tim Hukum KPB menegaskan bahwa berdasarkan kronologi serta bukti-bukti yang dihimpun, persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif semata.
“Kami memiliki kronologi dan bukti-bukti yang kuat. Tidak didaftarkannya pekerja ke BPJS adalah sebuah dugaan kejahatan ketenagakerjaan, sehingga tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Pasal 19 jo. Pasal 55 UU No. 24 Tahun 2011 secara tegas mengatur bahwa pemberi kerja yang melanggar kewajiban pemungutan dan penyetoran iuran BPJS dapat dipidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tegas Sugiar Tim Hukum KPB.
Melalui laporan resmi ini, Koalisi Pembantu Buruh mendesak Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Maluku Utara dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam, serta menindak tegas dugaan pelanggaran hukum demi menegakkan keadilan bagi para pekerja.

Tinggalkan Balasan