SOFIFI-Keberadaan usaha Tempat Hiburan Malam (THM) Room Ratu di Desa Bukit Durian, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, memicu keresahan dan keluhan mendalam dari warga setempat. Tempat hiburan malam tersebut diduga kuat dimiliki oleh seorang oknum anggota Kepolisian (Polri) berinisial (Ode)
Selain diduga beroperasi tanpa mengantongi dokumen perizinan usaha yang lengkap dari dinas terkait, operasional THM Room Ratu dinilai sangat mengganggu ketenteraman pemukiman warga. Suara dentuman musik keras yang beroperasi hingga larut malam serta tingginya aktivitas pengunjung membuat warga merasa tidak nyaman dan terganggu saat beristirahat.
Beberapa warga Desa Bukit Durian yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa kehadiran THM tersebut sudah lama dikeluhkan. Warga mengkhawatirkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Jujur saja kami warga di sini merasa sangat terganggu. Aktivitas hiburan malam sampai larut membuat warga susah tidur, yang punya tempat usaha room itu pak Ode polisi. Apalagi tempat ini diduga tidak punya izin resmi dan lengkap. Kami sangat berharap ada tindakan tegas dan penertiban dari pihak berwenang,” ujar salah seorang warga, Ming(7/10/2026).
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Tidore, serta Aparat kepolisian segera untuk turun tangan memeriksa keabsahan izin operasional tempat usaha itu. Warga juga meminta pimpinan institusi Polri (Kapolres/Kapolda) turun tangan mengevaluasi serta menindak tegas oknum anggotanya jika terbukti menyalahgunakan wewenang atau melanggar aturan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Kepala Desa Bukit Durian, Fiktor Pareta, serta oknum anggota Polri berinisial (Ode) guna mendapatkan klarifikasi resmi mengenai kepemilikan usaha serta keabsahan izin

Tinggalkan Balasan