MalutUpdate.com-Persoalan pemalangan tempat usaha milik Yulis Tapuri Hinoke di Kota Tidore Kepulauan memasuki babak baru. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, muncul dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Polresta Tidore Kepulauan berinisial Bripka WH alias Wadi dalam aksi penutupan tempat usaha tersebut.
Dugaan tersebut mencuat setelah aktivitas Bripka WH alias Wadi bersama Suratin Hukum alias Ongen terekam kamera pengawas atau CCTV yang berada di lokasi usaha milik Yulis. Berdasarkan rekaman CCTV yang menjadi perhatian pihak Yulis, Bripka WH alias Wadi diduga terlihat datang bersama Suratin Hukum alias Ongen menggunakan sebuah mobil. Keduanya kemudian turun dari kendaraan dan masuk ke area pekarangan hingga menuju tempat usaha milik Yulis.
Dalam rekaman tersebut, keduanya diduga terlibat dalam tindakan mengambil kunci ruangan dan kemudian menutup tempat usaha milik Yulis. Pihak Yulis menilai tindakan tersebut patut dipertanyakan, terlebih persoalan yang berkaitan dengan tempat usaha tersebut disebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum, baik di tingkat Polsek Oba Utara maupun Polresta Tidore Kepulauan.
Kuasa Hukum Yulis Tapuri Hinoke, Abu H. Hi Mandar, menilai dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam tindakan tersebut merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan begitu saja.
Menurut Abu, seorang anggota Polri seharusnya mampu menjaga profesionalitas, independensi, serta tidak mengambil tindakan yang dapat dipersepsikan sebagai keberpihakan dalam suatu persoalan yang sedang berproses secara hukum.
“Kalau benar anggota Polri ikut datang bersama pihak yang sedang bersengketa, kemudian masuk ke tempat usaha klien kami dan ikut dalam tindakan mengambil kunci serta menutup tempat usaha, ini harus diperiksa secara serius. Jangan sampai kewenangan atau status sebagai anggota Polri digunakan untuk memberikan tekanan kepada pihak tertentu,” tegas Abu.
Ia menambahkan, proses hukum yang sedang berjalan seharusnya dihormati semua pihak. Menurutnya, apabila terdapat perselisihan mengenai kepemilikan, penguasaan, ataupun hak atas suatu tempat usaha, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan sepihak di lapangan.
Abu secara tegas mendesak Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Tidore Kepulauan serta Kapolda Maluku Utara untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Bripka WH alias Wadi guna memastikan apakah yang bersangkutan benar berada di lokasi dan terlibat dalam tindakan tersebut.
“Propam harus turun tangan. Kalau memang ada rekaman CCTV yang menunjukkan keterlibatan anggota, maka harus diperiksa secara objektif. Jangan karena yang bersangkutan anggota Polri kemudian persoalan ini dibiarkan,” ujarnya.
Menurut Abu, pemeriksaan tersebut penting bukan hanya untuk kepentingan kliennya, tetapi juga untuk menjaga marwah institusi kepolisian agar tetap dipercaya masyarakat.
Secara normatif, perilaku anggota Polri terikat pada aturan disiplin dan kode etik profesi. Perpolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri menjadi pedoman mengenai sikap, perilaku dan perbuatan anggota Polri dalam menjalankan tugas, tanggung jawab, maupun kehidupan sehari-hari.
Selain itu, PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur sejumlah larangan bagi anggota Polri. Salah satunya adalah larangan bekerja sama dengan orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerja dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan kepentingan negara. PP tersebut juga memuat larangan bagi anggota Polri bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan.
Karena itu, kata Abu, apabila nantinya hasil pemeriksaan membuktikan bahwa Bripka WH alias Wadi memang terlibat dalam tindakan penutupan tempat usaha atau menggunakan statusnya sebagai anggota Polri untuk memberikan tekanan maupun membantu kepentingan pihak tertentu, maka Propam harus menilai apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran disiplin atau Kode Etik Profesi Polri.
“Jangan sampai anggota Polri justru masuk ke dalam persoalan privat masyarakat dan kemudian bertindak seolah-olah memiliki kewenangan untuk menutup atau menguasai tempat usaha milik warga. Kalau ada persoalan hukum, biarkan proses hukum yang berjalan,” pungkas Abu.
Abu juga menyoroti dugaan kedekatan Bripka WH alias Wadi dengan Suratin Hukum alias Ongen yang terlihat dalam rekaman CCTV tersebut. Ia menilai persoalan tersebut harus diperiksa secara menyeluruh, termasuk untuk memastikan apakah keberadaan Bripka WH di lokasi merupakan pelaksanaan tugas kedinasan atau justru berkaitan dengan kepentingan pribadi maupun kepentingan pihak tertentu.
“Kalau kehadirannya dalam rangka tugas kepolisian, tentu harus jelas dasar penugasannya. Tetapi kalau ternyata hadir untuk membantu pihak tertentu dalam mengambil alih atau menutup tempat usaha milik warga, maka ini menjadi persoalan lain yang harus dipertanggungjawabkan,” tukasnya.
Abu juga menekankan bahwa keterlibatan anggota Polri dalam kegiatan usaha atau tempat hiburan tidak dapat langsung disebut sebagai pelanggaran hanya berdasarkan profesinya. Namun, menurut dia, apabila keterlibatan tersebut berkaitan dengan kepentingan pribadi, menimbulkan konflik kepentingan, menggunakan pengaruh atau kewenangan kepolisian, ataupun bertentangan dengan aturan disiplin dan kode etik, maka hal tersebut wajib diperiksa.
“Yang kami persoalkan bukan semata-mata profesi atau usaha seseorang. Yang kami persoalkan adalah ketika seorang anggota Polri diduga ikut turun tangan dalam persoalan tempat usaha warga dan tindakannya berpotensi mengganggu proses hukum yang sedang berjalan,” jelas Abu.
Atas dugaan tersebut, Abu meminta Kapolda Maluku Utara dan jajaran Propam Polresta Tidore Kepulauan tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Ia meminta rekaman CCTV diperiksa, keterangan para pihak dimintai, serta status dan dasar keberadaan Bripka WH alias Wadi di lokasi diperjelas.
Langkah Bripka WH tersebut penting untuk memastikan apakah tindakan yang dilakukan benar merupakan tugas kepolisian atau justru tindakan di luar kewenangan.
“Ini bukan soal siapa yang kuat dan siapa yang lemah. Ini soal kepastian hukum. Kalau benar ada pelanggaran, proses sesuai aturan. Kalau ternyata tidak ada pelanggaran, silakan juga dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tandasnya.
Sementara itu, hingga berita diterbitkan, media ini masih berupaya mengkonfirmasi Bripka WH alias Wadi.

Tinggalkan Balasan