Maluku Utara-Pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Ruang Kelas MI Tipe 1 pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Halmahera Barat dengan pagu anggaran Rp3.631.000.000 hingga kini tak kunjung direalisasikan.
Proyek bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kementerian Agama RI tersebut diduga sengaja dihambat akibat adanya upaya intervensi dan dugaan “kongkalikong” oknum pejabat internal Kanwil Kemenag Maluku Utara.
Berdasarkan data resmi portal INAPROC SPSE Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Agama dengan Kode Tender 10134101000, proyek ini telah selesai dievaluasi oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Kementerian Agama.
Dalam sistem tersebut, CV Abdi Nusantara ditetapkan berada di urutan pertama dan dibubuhi tanda bintang sebagai Pemenang Hasil Evaluasi, baik pada tahapan administrasi, teknis, maupun penawaran harga.
Status kemenangan sah tersebut diperkuat melalui Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor: 11/10134101000/062026. Seluruh dokumen terkait telah resmi diunggah ke sistem sejak 15 Juli 2026.
Sesuai tahapan dan dokumen pendukung, CV Abdi Nusantara seharusnya telah mengantongi Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penandatanganan Surat Perjanjian Kontrak (SPK), penyerahan Jaminan Pelaksanaan, hingga penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk memulai pekerjaan fisik.
Namun, realisasi di lapangan justru bertolak belakang. PPK proyek, Maskur, bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Maluku Utara, Amar Manaf, diduga sengaja mempersulit dan menahan eksekusi pekerjaan. Keduanya ditengarai mengulur waktu demi meloloskan peserta lain, yakni CV Adyah Karya.
Padahal, CV Adyah Karya sebelumnya telah dinyatakan gugur oleh Pokja karena tidak memenuhi syarat administrasi. Berdasarkan penelusuran situs LPJK Kementerian PUPR, Sertifikat Badan Usaha (SBU) subklasifikasi BG006 (Konstruksi Gedung Pendidikan) milik CV Adyah Karya tercatat telah dicabut. Bahkan saat mengajukan Sanggah Banding, perusahaan tersebut dilaporkan tidak mampu menunjukkan dokumen otentik yang disyaratkan.
Sumber tepercaya media ini saat ditemui di Kafe Mozak belum lama ini (21/7), membeberkan adanya indikasi kuat keterlibatan Kakanwil selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Seharusnya proyek ini sudah berjalan sejak awal Juni oleh CV Abdi Nusantara selaku pemenang yang sah. Namun, masa sanggah banding diduga sengaja dipotong untuk membela CV Adyah Karya. Selain itu, ada hubungan kekerabatan antara PPK dan Kakanwil yang memicu munculnya keputusan tidak profesional ini,” ungkap sumber tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kakanwil Kemenag Maluku Utara, Amar Manaf, membenarkan bahwa proyek tersebut belum berjalan. Namun, ia membantah tuduhan intervensi dan berdalih bahwa langkah yang diambil sudah sesuai pertimbangan evaluasi atas sanggah banding yang diajukan CV Adyah Karya.
Menurut Amar, setelah Pokja mengumumkan pemenang, CV Adyah Karya mengajukan sanggahan yang ditingkatkan menjadi Sanggah Banding.
“Setelah dilakukan evaluasi ulang terhadap penawaran, ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai sebagaimana dituangkan dalam surat KPA ke Pokja untuk menerima sanggah banding. Dengan demikian, keputusan Pokja yang memenangkan CV Abdi Nusantara dibatalkan oleh KPA, dan kami meminta proyek tersebut ditender ulang,” tulis Amar saat dikonfirmasi media.
Amar menambahkan, akibat pembatalan hasil tender tersebut, dokumen administratif teknis seperti SPPBJ, SPK, SPMK, hingga Jaminan Uang Muka memang belum bisa diterbitkan.
Saat media memperlihatkan keputusan resmi Pokja Kemenag yang tetap mengesahkan CV Abdi Nusantara sebagai pemenang, Amar tidak merinci alasan teknis pembatalan tersebut dan hanya menjawab singkat.
“KPA itu Kakanwil.”
Tiga Poin Sorotan Aturan LKPP tentang Kewenangan KPA dan Pokja
Dalih Kakanwil yang membatalkan hasil tender dan meminta tender ulang menuai sorotan jika dikaitkan dengan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sesuai Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
1. Kewenangan Evaluasi dan Penetapan Pemenang: Evaluasi kualifikasi, administrasi, teknis, dan harga sepenuhnya merupakan kewenangan mutlak Pokja Pemilihan, bukan KPA atau PPK.
2. Mekanisme Sanggah Banding: KPA memang berwenang menerima atau menolak Sanggah Banding. Namun, pembatalan hasil pemilihan oleh KPA hanya dapat dilakukan apabila Sanggah Banding dinyatakan benar dan terbukti secara substansi hukum/dokumentasi.
3. Syarat Tender Ulang: Apabila Sanggah Banding yang diajukan penyedia yang gugur tidak dapat dibuktikan atau SBU-nya terbukti tidak aktif/dicabut, maka Pokja wajib melanjutkan proses pengadaan dengan menunjuk pemenang yang sah. KPA tidak dapat serta-merta membatalkan hasil tender secara sepihak tanpa dasar pertimbangan teknis yang objektif dari hasil verifikasi legalitas SBU dan dokumen kualifikasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanda-tanda pengerjaan fisik di lokasi MIN Halmahera Barat, sementara tenggat waktu pelaksanaan anggaran tahun berjalan terus menyempit.



Tinggalkan Balasan