Halaman Sofifi—Praktisi Hukum Maluku Utara, Bahmi Bahrun, S.H., melontarkan sorotan keras terhadap keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Humas Protokoler Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) dalam aktivitas Koperasi Mutiara yang beroperasi di Pelabuhan Speedboat Mangga Dua, Kota Ternate.

Sorotan tersebut mencuat setelah diketahui Iksan Adam yang disebut sebagai ASN Humas Protokoler Pemprov Malut juga menjabat sebagai Ketua Koperasi Mutiara di Pelabuhan Mangga Dua.

Posisi rangkap tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena aktivitas koperasi bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat di pelabuhan, termasuk penerapan penimbangan barang bawaan penumpang serta penarikan biaya terhadap kelebihan bagasi.

Menurut Bahmi, persoalan utamanya bukan sekadar apakah koperasi diperbolehkan melakukan kegiatan usaha. Yang jauh lebih penting adalah memastikan tidak terjadi benturan antara kepentingan sebagai ASN dengan kepentingan sebagai pengurus kepenting

“Jangan melihat persoalan ini hanya dari kacamata koperasi. Kita harus melihat siapa yang berada di balik pengelolaannya. Ketika seorang ASN aktif sekaligus menjadi ketua koperasi yang menjalankan aktivitas komersial di fasilitas pelayanan publik, maka pertanyaan mengenai konflik kepentingan menjadi sangat wajar dan wajib dijawab,” tegas Bahmi.

Ia mengatakan, ASN memiliki kewajiban menjalankan tugas secara profesional, berintegritas dan mengutamakan kepentingan negara serta masyarakat. Karena itu, aktivitas di luar kedinasan yang berpotensi bersinggungan dengan kepentingan pribadi maupun kelompok tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan.

Bahmi merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur berbagai kewajiban dan larangan bagi PNS, termasuk kewajiban mengutamakan kepentingan negara serta larangan menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindakan yang berkaitan dengan konflik kepentingan.

“ASN bukan pengusaha yang bisa bebas menjalankan kepentingan pribadi tanpa batas. Ada koridor etik, disiplin dan hukum yang melekat pada statusnya. Kalau kemudian aktivitas organisasi atau usaha di luar kedinasan bersinggungan dengan kepentingan pelayanan publik, maka harus diperiksa secara objektif,” ujarnya.

Ia juga menyoroti keberadaan sistem penimbangan barang dan penarikan biaya kelebihan bagasi yang dilakukan dalam aktivitas koperasi tersebut.

Menurut Bahmi, apabila terdapat pungutan atau transaksi yang dilakukan di kawasan pelayanan publik, maka harus jelas siapa yang memberikan kewenangan, apa dasar hukumnya, ke mana aliran penerimaannya, serta bagaimana pertanggungjawabannya.

“Tidak cukup hanya mengatakan uang masuk ke kas koperasi. Publik berhak tahu dasar kewenangannya. Apakah ada aturan yang menjadi dasar penarikan, siapa yang menetapkan tarif, siapa yang mengawasi dan bagaimana pertanggungjawabannya. Apalagi pengelolanya adalah seorang ASN. Ini harus terang-benderang,” tegasnya.

Bahmi menilai, status koperasi tidak otomatis menghilangkan kewajiban untuk memastikan seluruh aktivitasnya sesuai regulasi.

Begitu pula dengan status ASN. Menurutnya, seorang aparatur pemerintah tidak boleh menjadikan jabatan atau status kedinasannya sebagai legitimasi untuk menjalankan aktivitas di luar kedinasan apabila aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Jangan sampai status ASN dijadikan payung untuk membenarkan aktivitas yang seharusnya berdiri sendiri. Kalau koperasi memang mandiri, maka biarkan koperasi berdiri secara mandiri. Jangan sampai ada kesan negara, pemerintah atau jabatan ASN ikut menjadi bagian dari aktivitas tersebut,”katanya.

Ia meminta Pemprov Malut melalui pejabat yang berwenang melakukan pemeriksaan administratif dan etik terhadap posisi Iksan Adam untuk memastikan apakah rangkap peran tersebut telah sesuai dengan ketentuan kepegawaian.

“Saya minta jangan ada pembiaran. Periksa. Buka aturan dan dokumennya. Apakah rangkap jabatan tersebut diperbolehkan, apakah ada izin atau dasar penugasannya, apakah ada konflik kepentingan, dan apakah aktivitas tersebut mengganggu tugas kedinasannya sebagai ASN. Semua harus diuji berdasarkan aturan, bukan berdasarkan kedekatan atau kepentingan,” tegas Bahmi.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan telah memberikan kerangka bagi instansi pemerintah untuk mengidentifikasi dan mengelola konflik kepentingan, termasuk konflik kepentingan aktual maupun potensial.

“Kalau memang tidak ada konflik kepentingan, buktikan. Kalau ada, segera kelola dan hentikan potensi benturannya. Jangan menunggu persoalan ini berkembang menjadi masalah yang lebih besar,” ujarnya.

Bahmi juga meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada pernyataan bahwa pendapatan koperasi akan kembali kepada anggota melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).

“SHU itu urusan internal koperasi. Yang harus dijawab sekarang adalah dasar legalitas kegiatan, dasar penarikan biaya, kewenangan pengelola, serta posisi ASN yang menjadi ketua koperasi. Jangan mengalihkan substansi persoalan dengan mengatakan uangnya masuk kas koperasi,” tandasnya.

Ia menegaskan, apabila seluruh aktivitas telah memenuhi ketentuan hukum, maka tidak ada alasan untuk takut dilakukan pemeriksaan.

“Kalau semuanya benar dan sesuai aturan, pemeriksaan justru akan membersihkan nama yang bersangkutan. Tetapi kalau ada pelanggaran, jangan berharap status ASN menjadi tameng. Hukum dan disiplin ASN harus berlaku sama kepada siapa pun,” tegas Bahmi.

Menurutnya, kepercayaan publik terhadap pemerintah dibangun melalui transparansi dan kepatuhan terhadap aturan. Karena itu, setiap potensi konflik kepentingan yang melibatkan ASN harus ditangani secara serius.

“Publik tidak membutuhkan pembelaan normatif. Publik membutuhkan kepastian bahwa tidak ada ASN yang menggunakan posisi, pengaruh atau statusnya untuk kepentingan di luar tugas negara. Kalau ada dugaan benturan kepentingan, periksa secara terbuka. Sederhana saja: kalau bersih, tunjukkan dasar hukumnya; kalau bermasalah, tindak sesuai aturan,” pungkasnya.