TERNATE-Kasus dugaan penipuan dengan modus iming-iming proyek yang menyeret nama Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, berinisial MD alias Muhlis, kini memasuki babak baru. Setelah somasi yang dilayangkan tidak mendapatkan respons positif, perkara tersebut kini resmi bergulir di meja penyidik kepolisian.

Kuasa Hukum pelapor dari Law Office Bahmi Bahrun, S.H. & Associates, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum yang lebih tegas. Hal ini dilakukan lantaran hingga memasuki satu bulan lebih sejak teguran hukum disampaikan, tidak ada itikad baik dari MD untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Perkara ini sudah berada di meja penyidik untuk ditindaklanjuti secara hukum. Kami sudah cukup bersabar menunggu selama satu bulan lebih, namun hingga saat ini tidak ada itikad baik sedikit pun dari Kadis Pendidikan,” ujar Bahmi Bahrun kepada media, Rabu (22/4).

Skandal yang mengguncang integritas birokrasi Pemkot Ternate ini bermula pada Oktober 2024. MD bersama rekannya, SY, diduga menggunakan pengaruh jabatan untuk meyakinkan korban, Albar Hamadi, agar menyerahkan uang sebesar Rp15 juta.

Sebagai imbalan, MD menjanjikan jatah proyek di lingkup Dinas Pendidikan Kota Ternate dengan nilai mencapai Rp100 juta. Percaya karena status jabatan MD sebagai pejabat publik dan adanya perantara SY, korban akhirnya mentransfer uang tersebut.

“Saya dijanjikan oleh SY ada proyek nilainya Rp100 juta di PAUD. Saya diminta transfer langsung ke rekening Kadis (MD). Hal itu juga dikonfirmasi langsung oleh Kadis sendiri bahwa memang ada proyek tersebut,” ungkap Albar Hamadi.

Namun, janji tinggal janji. Hingga memasuki pertengahan tahun 2026, proyek yang dijanjikan tak kunjung ada, dan uang pokok milik korban pun raib. MD bahkan dinilai sulit dihubungi dan terkesan menghindar dari tanggung jawab.

Akibat keterlambatan pengembalian dan unsur wanprestasi, total kerugian yang harus dibayarkan MD kini membengkak menjadi Rp33 juta, dihitung berdasarkan bunga keterlambatan sebesar 20% per bulan.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan ini telah memenuhi unsur pidana perbuatan curang dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan 486 KUHP. Selain laporan pidana di Polres Ternate, kasus ini juga rencananya akan dilaporkan secara resmi kepada Wali Kota Ternate terkait pelanggaran etik berat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi terus dilakukan kepada pihak Dinas Pendidikan Kota Ternate guna mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait laporan.