Ternate- Sebuah Tudi Ilmiah berbasis Data lapangan, berbasis Pengumpulan Data, Observasi, dan kesimpulan yang disusun oleh Muis Ade, Mahasiswa Studi Akhir Universitas Khairun, membedah realitas yang jauh berbeda kebijakan rujukan medis di Kota Ternate, Tema yang angkat judul.
“Perlindungan hukum atas pelayanan rujuk pasien terhadap ketidaksesuaian fasilitas ambulance laut di puskesmas moti (Studi: Puskesmas Moti, Kecamatan Pulau Moti, Kota Ternate)”
“Satu Ambulans untuk Tiga Pulau”, ia mempertanyakan apakah layanan ambulans laut saat ini adalah bentuk komitmen nyata atau sekadar kegagalan sistemik yang dibungkus narasi politik.
Bayangkan Anda berada di sebuah pulau kecil, detak jantung melemah, dan napas tersengal. Satu-satunya harapan adalah rumah sakit di pusat kota.
Di atas kertas, pemerintah menjanjikan layanan ambulans laut yang cepat dan prosedur yang jelas. Namun, realitanya? Harapan itu sering kali harus ditebus dengan nyawa atau kocek pribadi yang dalam. Tulis Muis Ade dalam keterangannya, Senin (24/2/26)
Muis Ade, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Khairun, mengungkap tabir gelap di balik menterengnya narasi pelayanan kesehatan kepulauan di Kota Ternate. Melalui studinya di Puskesmas Moti, ia menemukan data yang menyesakkan dada: sepanjang tahun 2025, sebanyak 256 pasien harus bertaruh nyawa di atas speedboat milik warga demi mendapatkan rujukan.
Angka 256 bukan sekadar statistik di atas meja birokrasi. Di dalamnya ada kisah memilukan seperti Siraju Ismail (73). Ia mengembuskan napas terakhirnya di tengah laut dalam perjalanan dari Moti menuju Ternate pada Maret 2025 lalu. Ada pula Sarni Samad (17), yang keluarganya harus merogoh kocek Rp1.300.000 untuk menyewa speedboat meski ia pemegang kartu BPJS Kesehatan. Ironisnya, di tengah kepungan ombak, oksigen di tabungnya habis sebelum sampai di dermaga tujuan.
“Ini bukan semata musibah medis. Ini cermin rapuhnya sistem,” tegas Muis dalam catatannya yang diterima Media Halmanasofifi.id, Selasa (24/2/26)
Persoalan utama yang disoroti adalah ketimpangan fasilitas. Saat ini, satu unit ambulans laut dipaksa melayani tiga kecamatan sekaligus: Moti, Hiri, dan Batang Dua. Secara logika dan hukum, ini dianggap tidak proporsional.
Secara hukum, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Permenkes No. 16 Tahun 2024 sudah sangat jelas: pasien berhak atas transportasi medis yang aman, bermutu, dan sesuai standar. Namun, ketika pasien gawat darurat harus diangkut dengan perahu biasa tanpa peralatan medis memadai, pemerintah dianggap telah lalai memenuhi kewajiban konstitusionalnya.
“Jika dalam satu waktu ada dua kasus darurat di pulau berbeda, siapa yang harus mengalah dan menunggu? Jika yang menunggu itu akhirnya meninggal, siapa yang akan bertanggung jawab” kritik Muis.
Pelayanan kesehatan di wilayah kepulauan bukanlah sebuah kemewahan atau bonus dari pemerintah, melainkan hak dasar yang dilindungi undang-undang. Keterbatasan anggaran (PAD) tidak boleh lagi dijadikan tameng untuk membiarkan warga bertaruh nyawa di tengah laut.
“Pelayanan kesehatan bukan ruang kompromi. Di laut, setiap menit keterlambatan adalah risiko kematian,” tutup Muis.

Tinggalkan Balasan