Ternate-Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakri Syahruddin memberikan respons resmi terkait laporan dugaan penipuan dan pengabaian putusan pengadilan yang melibatkan oknum guru berinisial YR alias Yuliana.
Saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/26) mengenai perkembangan laporan yang dimasukkan oleh pelapor Julaiha Ahmad pada empat hari lalu, Kasat Reskrim menyatakan bahwa pihak kepolisian segera mengambil langkah pemanggilan.
“Iya, nanti akan diundang untuk dimintai keterangan, baik dari pihak pelapor, terlapor, dan lain-lain,” ujar Kasat Reskrim melalui pesan singkat, Rabu (25/2).
Pihak kepolisian juga menyoroti bahwa perkara ini bukan merupakan laporan pertama yang diterima terkait oknum tersebut. Hal ini menjadi catatan penting bagi penyidik dalam memproses kasus yang kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Ternate tersebut.
“Kasus ini juga sudah beberapa kali dilaporkan,” tambah kasat singkat.
Langkah pemanggilan ini dilakukan guna menindaklanjuti keluhan pelapor yang merasa haknya diabaikan, meskipun hakim telah memvonis terlapor melakukan wanprestasi dan memerintahkan pengembalian uang beserta denda perkara.

Tinggalkan Balasan