TALIABU – Kabupaten Pulau Taliabu diguncang skandal korupsi. Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, Salim Ganiru (SG), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017. Penetapan ini dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.

Tak hanya SG, mantan Kabid Dinas PMD Taliabu, La Ode Muslimin Napa, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Dasar hukumnya adalah Surat Keputusan Penetapan Tersangka Nomor: SKEP/09/VIII/2025/Ditreskrimsus tertanggal 19 Agustus 2025.

Menanggapi hal ini, Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Mus, memberikan apresiasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah bekerja keras menyelesaikan proses hukum sesuai ketentuan.

Di balik apresiasinya, Bupati Sashabila memberikan sinyal kuat untuk segera mengambil langkah tegas: mengganti Sekda yang tersangka tersebut. Hal ini dinilai penting untuk memastikan kelancaran administrasi birokrasi dan pelayanan masyarakat di Taliabu.

“Meski proses hukum harus berjalan lancar, proses administrasi birokrasi di Taliabu juga harus berjalan. Kita akan pastikan pekerjaan birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat Pulau Taliabu tidak terhambat,” tegas Sashabila, Rabu (27/08/2025).

Pernyataan ini ditafsirkan sebagai isyarat pencopotan terhadap Salim Ganiru dari posisi Sekda. Langkah ini menjadi krusial untuk mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan dan stagnansi dalam pemerintahan daerah, sementara proses hukum terhadap sang Sekda masih terus berlanjut.