Maluku Utara-Setelah demonstrasi terus berlangsung Front Rakyat Anti Korupsi Maluku Utara di Kantor Pusat PT. PLN Persero yang di pimpin Koordinator Yasmin pada 13 Agustus 2026 di kantor pusat, Yasmin mengatakan hari Senin 24 Agustus 2026 agenda gerakan jilid 4 menuju KPK dalam aksi lanjutan.

Yasmin juga meneyetil perkembangan informasi yang mencuat terkait dugaan penyeludupan BBM jenis solar milik ULP PLN Saketa Kab. Halmahera Selatan, yang diduga dijual kepada salasa satu perusahaan sawit, ini harus diselidiki bagi Mabes Polri, terutama Kapolri Litsiyo Sigit Prabowo agar menginstruksikan bawahanya melakukan penyelidikan, Kapolri wajib tegas usut tuntas.

” ini sinyal perlawanan pada PT. PLN UP3 Ternate, sekaligus PLN ULP Saketa”.

Informasi dugaan pemotongan 10% saat pencairan proyek di lingkungan PT. PLN (PERSERO) UP3 Ternate dengan modus fee proyek di tubuh PT.PLN juga harus di usut.

KPK juga di minta segera telusuri informasi dugaan gratifikasi yang konon melibatkan mantan Kepala PT. PLN (Persero) UP3 Ternate dengan salah satu vendor/kontraktor di salah satu hotel di Kota Ternate, prinsipnya KPK harus melakukan mengawasan ketat dalam penyelidikan vendor/kontraktor dalam pelaksanaan proyek-proyek yang berkaitan dengan PT. PLN, khususnya di UP3 Ternate.

Masih banyak persoalan yang harus di koreksi sebagai bentuk control sosial, misalnya dugaan penyimpangan, terkait dugaan ribuan pelanggan PT. PLN Wilayah Maluku Utara belum memiliki SLO (Sertifikat Layak Operasi). Sementara dokumen SLO menjadi syarat wajib yang harus diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) sebelum dipasang meteran ke pelanggan oleh pihak PLN, bukankan tujuan pentingnya adalah memastikan dan menghindari risiko kecelakaan listrik maupun risiko lain yang membahayakan.

Diretur Utama PT. PLN (PERSERO) suda harus mengevaluasi dalam kaitan pengabaian K3 di lingkungan PT. PLN (Persero) UP3 Ternate, yang memicu resiko bahaya hilang nyawa di Kabupaten Pulau Morotai, Halmahera Utara dan Kabupaten Pulau Taliabu beberapa waktu lalu.