TERNATE-Keresahan mendalam tengah menyelimuti para Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kota Ternate. Dua hari menjelang tenggat waktu tuntutan mereka, suasana di ruang-ruang diskusi guru kian memanas akibat mandeknya pembayaran THR dan Gaji ke-13 yang tak kunjung menemui titik terang hingga Selasa (18/3/2026).
Meski pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran, kenyataan di lapangan berbicara lain. Sedikitnya 70 lebih guru PAI tingkat SD dan SMP berstatus pegawai Pemda Kota Ternate hingga kini belum menerima hak mereka. Alasan klasik mulai bermunculan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), mulai dari kendala Juknis, hingga klaim mengejutkan bahwa kas daerah tidak mencukupi.
Di tengah ketidakpastian tersebut, muncul informasi mengenai wacana solusi sepihak yang dinilai sangat merugikan para pendidik. Salah seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan adanya tawaran agar THR bisa dicairkan dengan syarat pemotongan dana.
“Kami mendapat informasi bahwa THR bisa dibayarkan asalkan ada potongan antara Rp700 ribu hingga Rp900 ribu per orang, tergantung golongan. Dalihnya sebagai bentuk ‘sukarelawan’ agar dana bisa cair. Tentu ini sangat meresahkan dan tidak masuk akal,” tuturnya dengan nada kecewa.
Para guru juga menyoroti adanya ketimpangan perlakuan antara guru bidang studi umum dan guru PAI. Padahal, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait, ditegaskan bahwa tidak boleh ada penyekatan hak. Kewajiban pembayaran ini bahkan mencakup akumulasi dari periode 2023 hingga 2025.
“Kami meminta kesetaraan. Guru umum maupun guru PAI memikul beban kerja yang sama. Apalagi menjelang Idul Fitri, kebutuhan keluarga melonjak. Hak kami harus dibayarkan penuh tanpa potongan sepeser pun,” tegas salah satu guru.
Sementara, Klaim kekurangan anggaran Pemda Ternate tampak kontradiktif dengan data pusat. Berdasarkan data Postur Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) per 3 Maret 2026, Pemerintah Pusat sebenarnya telah merealisasikan 100 persen anggaran sebesar Rp9,43 miliar ke Kas Daerah (Kasda) Kota Ternate.
Dana Dana Alokasi Umum (DAU) tersebut secara spesifik diperuntukkan bagi dukungan THR dan Gaji ke-13 ASN daerah, yang mencakup guru sertifikasi umum maupun guru agama.
Melihat kebuntuan di tingkat kota, para guru kini menaruh harapan pada Pemerintah Provinsi. Mereka mendesak Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, turut melihat nasib ASN atas keterlambatan pembayaran Tunjangan Guru PAI Kota Ternate yang dianggap abai terhadap nasib tenaga pendidik dan sejumlah Regulasi.
Hingga berita ini dirilis, Pemerintah Kota Ternate belum memberikan pernyataan resmi terkait solusi konkret atas penyelesaian tunjangan para guru PAI


Tinggalkan Balasan